Bantul (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen mendukung penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berkualitas.
Tak hanya soal pelayanan kesehatan, kualitas yang diinginkan termasuk pada keberlangsungan Universal Health Coverage(UHC) dan kepatuhan badan usaha.
"Spirit atau semangat kami dalam menjaga keberlangsungan UHC adalah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat. Kebermanfaatan JKN ini semakin dirasakan luas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja saat memimpin Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Tingkat Utama Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah Kabupaten Bantul Tahap II Tahun 2024, Rabu (16/10).
Agus mengatakan hadirnya Program JKN memberi banyak manfaat bagi masyarakat.
Angka pemanfaatan layanan kesehatan terus naik dari tahun ke tahun. Ini menandakan, semakin banyak masyarakat yang memiliki akses pada layanan kesehatan.
"Alhamdulillah Kabupaten Bantul sudah meraih predikat UHC. Sudah melebihi passing grademinimal 95 persen dari penduduk sudah terdaftar JKN, sehingga masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah bisa aktif langsung. Cakupan kesehatan semesta atau UHC perlu dipertahankan karena memudahkan masyarakat," kata Agus.
Pada aspek kepesertaan, Agus mendorong badan usaha untuk mendaftarkan diri, pekerja dan anggota keluarga dengan patuh dan melaporkan data dengan benar.
Pemberi kerja wajib memberikan jaminan perlindungan kesehatan melalui pendaftaran pada BPJS Kesehatan.
"Badan usaha yang patuh pada penyelenggaraan JKN adalah mandatori regulasi yang harus ditindaklanjuti. Kalau ia adalah pekerja ya wajib masuk ke dalam kepesertaan dari badan usaha sebagai pemberi kerja. Iurannya pun berbeda yakni 5 persen, terdiri dari 4 persenbkontribusi pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja. Tentunya perlu kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk mempertahankan UHC dan menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan,” terang Agus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar mengatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen tinggi dari Pemerintah Kabupaten Bantul pada penyelenggaraan Program JKN.
Terhitung pada 1 Oktober 2024, kepesertaan JKN di Kabupaten Bantul berada di angka 99,03 persen dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 88,64 persen.
"Capaian tersebut juga telah diapresiasi langsung dengan diserahkannya penghargaan UHC Awards 2024 yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada bulan Agustus lalu,” tandasnya.
Nandar menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mempersiapkan keberlanjutan kepesertaan dan UHC untuk tahun 2025 mendatang.
Persiapan matang diperlukan agar ketersediaan anggaran dan data yang valid siap untuk melindungi masyarakat Bantul dalam Program JKN.
"Menyambut tahun 2025 kami bersama pemerintah kabupaten menyiapkan strategi yang efektif agar JKN di Bantul ini semakin baik. Termasuk juga didalamnya mendorong peserta yang belum aktif agar segera aktif dan bisa merasakan manfaat penjaminan layanan kesehatan dengan JKN. Langkah-langkah yang efektif segera kami siapkan," terang Nandar.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota agar memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN serta menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan JKN.
"Kami berharap komitmen dan dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Bantul bisa menjadi jalan agar Program JKN berjalan dengan semakin berkualitas di Bantul. Kami pun terus melakukan serangkaian inovasi agar peserta puas dengan layanan baik administrasi maupun layanan kesehatan dengan jaminan JKN," kata Nandar.
BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat untuk terus memastikan diri dan keluarga terdaftar aktif dalam Program JKN dengan rutin membayar iuran. Pengecekan status kepesertaan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165 atau Care Center 165. (la)
Tak hanya soal pelayanan kesehatan, kualitas yang diinginkan termasuk pada keberlangsungan Universal Health Coverage(UHC) dan kepatuhan badan usaha.
"Spirit atau semangat kami dalam menjaga keberlangsungan UHC adalah untuk memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat. Kebermanfaatan JKN ini semakin dirasakan luas,” kata Sekretaris Daerah Kabupaten Bantul, Agus Budiraharja saat memimpin Forum Komunikasi Pemangku Kepentingan Tingkat Utama Jaminan Kesehatan Nasional Pemerintah Kabupaten Bantul Tahap II Tahun 2024, Rabu (16/10).
Agus mengatakan hadirnya Program JKN memberi banyak manfaat bagi masyarakat.
Angka pemanfaatan layanan kesehatan terus naik dari tahun ke tahun. Ini menandakan, semakin banyak masyarakat yang memiliki akses pada layanan kesehatan.
"Alhamdulillah Kabupaten Bantul sudah meraih predikat UHC. Sudah melebihi passing grademinimal 95 persen dari penduduk sudah terdaftar JKN, sehingga masyarakat yang didaftarkan pemerintah daerah bisa aktif langsung. Cakupan kesehatan semesta atau UHC perlu dipertahankan karena memudahkan masyarakat," kata Agus.
Pada aspek kepesertaan, Agus mendorong badan usaha untuk mendaftarkan diri, pekerja dan anggota keluarga dengan patuh dan melaporkan data dengan benar.
Pemberi kerja wajib memberikan jaminan perlindungan kesehatan melalui pendaftaran pada BPJS Kesehatan.
"Badan usaha yang patuh pada penyelenggaraan JKN adalah mandatori regulasi yang harus ditindaklanjuti. Kalau ia adalah pekerja ya wajib masuk ke dalam kepesertaan dari badan usaha sebagai pemberi kerja. Iurannya pun berbeda yakni 5 persen, terdiri dari 4 persenbkontribusi pemberi kerja dan 1 persen dari gaji pekerja. Tentunya perlu kolaborasi berbagai pemangku kepentingan untuk mempertahankan UHC dan menyelesaikan berbagai tantangan di lapangan,” terang Agus.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta, M. Idar Aries Munandar mengatakan, pihaknya mengapresiasi komitmen tinggi dari Pemerintah Kabupaten Bantul pada penyelenggaraan Program JKN.
Terhitung pada 1 Oktober 2024, kepesertaan JKN di Kabupaten Bantul berada di angka 99,03 persen dengan tingkat keaktifan peserta mencapai 88,64 persen.
"Capaian tersebut juga telah diapresiasi langsung dengan diserahkannya penghargaan UHC Awards 2024 yang dihadiri oleh Wakil Presiden Republik Indonesia di Jakarta pada bulan Agustus lalu,” tandasnya.
Nandar menambahkan, saat ini pihaknya bersama Pemerintah Kabupaten Bantul sedang mempersiapkan keberlanjutan kepesertaan dan UHC untuk tahun 2025 mendatang.
Persiapan matang diperlukan agar ketersediaan anggaran dan data yang valid siap untuk melindungi masyarakat Bantul dalam Program JKN.
"Menyambut tahun 2025 kami bersama pemerintah kabupaten menyiapkan strategi yang efektif agar JKN di Bantul ini semakin baik. Termasuk juga didalamnya mendorong peserta yang belum aktif agar segera aktif dan bisa merasakan manfaat penjaminan layanan kesehatan dengan JKN. Langkah-langkah yang efektif segera kami siapkan," terang Nandar.
Hal ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 dan Instruksi Gubernur DIY Nomor 4 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa pemerintah kabupaten/kota agar memastikan setiap penduduk yang berada di wilayahnya terdaftar sebagai peserta aktif Program JKN serta menyusun dan menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk mendukung pelaksanaan JKN.
"Kami berharap komitmen dan dukungan yang luar biasa dari Pemerintah Kabupaten Bantul bisa menjadi jalan agar Program JKN berjalan dengan semakin berkualitas di Bantul. Kami pun terus melakukan serangkaian inovasi agar peserta puas dengan layanan baik administrasi maupun layanan kesehatan dengan jaminan JKN," kata Nandar.
BPJS Kesehatan menghimbau masyarakat untuk terus memastikan diri dan keluarga terdaftar aktif dalam Program JKN dengan rutin membayar iuran. Pengecekan status kepesertaan juga dapat dilakukan secara mandiri melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa) di nomor 08118165165 atau Care Center 165. (la)