Bantul (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta menggandeng paguyuban dukuh setempat pada kegiatan sosialisasi tentang netralitas perangkat desa ataupun pamong dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024.

"Sosialisasi netralitas kepada dukuh ini diperlukan mengingat posisi strategis dukuh di masyarakat," kata Ketua Bawaslu Bantul Didik Joko Nugroho usai sosialisasi terkait Peraturan Perundang-Undangan Mengenai Netralitas Perangkat Desa di Bantul, Jumat.

Menurut dia, dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diatur secara khusus bahwa perangkat desa salah satunya adalah pelaksana kewilayahan yang di Bantul disebut dengan kepala dusun atau dukuh.

Selanjutnya dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, diatur tentang larangan perangkat desa terlibat dalam kampanye. Pada pasal 70 disebutkan, dalam kampanye pasangan calon dilarang melibatkan perangkat desa atau sebutan lainnya.

"Bawaslu Bantul berkepentingan untuk melakukan pencegahan secara intensif agar dukuh tetap netral dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantul Tahun 2024," katanya.

Didik mengatakan, peran paguyuban dukuh dalam mendukung netralitas ini cukup penting sebagai simpul-simpul organisasi para dukuh di Bantul.

"Saya berharap paguyuban dukuh baik di tingkat kecamatan dan tingkat kelurahan ini nantinya dapat mengingatkan anggotanya agar tidak terlibat dalam kegiatan kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024," katanya.

Lebih lanjut, kata dia, para dukuh diingatkan bahwa jabatan dukuh ini melekat sehingga regulasi terkait netralitas juga perlu ditaati selama masih menjabat sebagai dukuh.

Sementara itu, Asisten Pemerintah Pemkab Bantul Hermawan Setiaji mengatakan, larangan dukuh untuk terlibat dalam kegiatan politik telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Bantul Nomor 5 Tahun 2020 tentang Pamong.

Dalam regulasi tersebut, menurut dia, disebutkan bahwa pamong termasuk dukuh dilarang ikut serta dan atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum, pemilihan lurah dan atau Pemilihan Kepala Daerah.

"Dalam Perda juga diatur dalam sanksi bagi dukuh yang melanggar ada dua jenis sanksi, yaitu sanksi teguran dan sanksi berupa pemberhentian jabatan," katanya.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2024