Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, melakukan pemanggilan terhadap calon Wakil Bupati (cawabup) Sleman dari pasangan calon (paslon) nomor urut 1 untuk memberikan keterangan terkait adanya dugaan politik uang.

"Atas pemanggilan tersebut cawabup paslon 1 telah hadir di Kantor Bawaslu Sleman pada Selasa (22/10) dan sudah memberikan keterangan di hadapan pemeriksa," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Rabu.

Menurut dia, pemberian keterangan ini terkait dengan dugaan politik uang, berupa pemberian uang kepada peserta kampanye saat melakukan kampanye di Dusun Tumut, Kapanewon (Kecamatan) Moyudan pada Minggu, 13 Oktober 2024.

"Dugaan pelanggaran pemilihan ini diproses berdasarkan hasil pengawasan Panwaslu Kecamatan Moyudan. Dugaan pelanggaran ini juga sudah dibahas bersama Sentra Gakkumdu Bawaslu Sleman," katanya.

Menurut dia, permintaan keterangan ini prinsipnya untuk mendalami informasi yang dibutuhkan untuk pembuktian dugaan pelanggarannya, dan ini masih terus didalami.

Kordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan ada delapan orang yang diundang untuk memberikan keterangan di Kantor Bawaslu Sleman terkait dugaan pelanggaran tersebut, salah satunya cawabup paslon nomor urut 1.

"Ada satu saksi yang tidak hadir, sisanya semua hadir memberikan keterangan," katanya.

Menurut dia, saksi-saksi yang dimintai keterangan ada yang berasal dari warga sebagai peserta kampanye, panitia kegiatan, serta anggota Panwaslu Kecamatan Moyudan dan Panwaslu Kelurahan/Desa terkait.

"Informasi yang diklarifikasi seputar adanya pemberian uang kepada warga saat acara kampanye berlangsung, di antaranya pemberian uang kepada para duda, janda, dan kelompok pemuda di Tumut. Besarnya uang yang diberikan bervariasi," katanya.

Yuwan mengatakan kegiatan kampanye ini dilaksanakan pada acara warga yang sedang merayakan peringatan Lapangan Voli Gelora Bung Dullah di Tumut.
 

Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2024