Sleman (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta meningkatkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol lewat Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat di wilayah Kapanewon (Kecamatan) Mlati dan Kapanewon Gamping, Rabu.
"Operasi ini dilakukan berdasar dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.
Menurut dia, terbitnya Instruksi Bupati Sleman ini merupakan respon dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada 31 Oktober 2024.
"Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari 31 Oktober 2024 dan kami menyisir titik-titik yang belum tersentuh oleh kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama dua hari pada 5 dan 6 November 2024 yang menyasar enam titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping.
"Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya, nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan," katanya.
Madu mengatakan bahwa peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus.
"Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman, ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oploasan," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap minuman beralkohol baik di Kabupaten Sleman.
"Jika ada di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP," katanya.
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman.
"Operasi ini dilakukan berdasar dari Instruksi Bupati Sleman Nomor 097 Tahun 2024 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol dan Minuman Oplosan," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Sleman Shavitri Nurmala Dewi.
Menurut dia, terbitnya Instruksi Bupati Sleman ini merupakan respon dari Surat Edaran Bupati Sleman Nomor 0681 Tahun 2024 tentang Pengendalian Minuman Beralkohol dan Pelarangan Minuman Oplosan.
"Surat Edaran Bupati ini sejalan dengan Instruksi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nomor 5 Tahun 2024 yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol di DIY," katanya.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Sleman Sri Madu Rakyanto mengatakan, kegiatan ini merupakan lanjutan dari operasi serupa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian pada 31 Oktober 2024.
"Dari kepolisian sudah melakukan kegiatan dari 31 Oktober 2024 dan kami menyisir titik-titik yang belum tersentuh oleh kepolisian," katanya.
Ia mengatakan, Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat telah dilakukan selama dua hari pada 5 dan 6 November 2024 yang menyasar enam titik di wilayah Kapanewon Sleman, Mlati, dan Gamping.
"Dari operasi tersebut ditemukan minuman beralkohol dengan tipe golongan A pada tempat usaha yang tidak sesuai izinnya, nanti akan ditindaklanjuti dengan pembinaan," katanya.
Madu mengatakan bahwa peredaran minuman beralkohol memerlukan pengendalian dan pengawasan khusus.
"Ada regulasi-regulasi yang harus ditaati khususnya di Kabupaten Sleman, ada Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2019 dan Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengendalian, Pengawasan minuman beralkohol, dan Pelarangan Minuman Oploasan," katanya.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada partisipasi aktif masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap minuman beralkohol baik di Kabupaten Sleman.
"Jika ada di lingkungan masyarakat ada terindikasi penjualan minuman beralkohol, masyarakat bisa melaporkan melalui kanal Lapor Sleman maupun Halo Satpol PP," katanya.
Operasi Cipta Ketenteraman dan Ketertiban Masyarakat ini dilakukan Satpol PP Kabupaten Sleman bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman, Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sleman, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sleman, Kodim 0732/Sleman, dan Polresta Sleman.