Yogyakarta (ANTARA) - Sejumlah warga Glagahsari, Warungboto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta mendatangi kantor Bawaslu Kota Yogyakarta, Rabu, untuk melaporkan dugaan politik uang oleh pasangan calon (paslon) Afnan-Singgih Raharjo.
Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye pada Sabtu (2/11) oleh tim paslon Afnan-Singgih.
"Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05," kata Susanto Dwi Antoro, Rabu.
Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu menyatakan sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.
"Kita laporkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota," kata Susanto.
Susanto Dwi Antoro, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye," ujar dia.
Menurut dia, dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat membutuhkan edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh melakukan praktik politik uang.
"Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," kata Susanto Dwi Antoro.
Sementara itu, juru bicara tim pemenangan pasangan calon Afnan-Singgih, Saleh Tjan membantah tudingan praktik politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako itu.
"Kami pun siap menjelaskan kepada Bawaslu. Kami siap untuk mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada bagi- bagi sembako itu. Kami tidak akan melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan," kata dia.
Saleh Tjan menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tim pemenangan Afnan-Singgih selalu dilaporkan ke pihak penyelenggara mulai dari Bawaslu, KPU hingga kepolisian. "Agenda-agenda baik yang bersifat terbuka atau tertutup selalu mendapat kawalan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, warga bisa memantau apa yang kami lakukan," kata dia.
Susanto Dwi Antoro, Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta bersama saksi membawa bukti pembagian sembako dalam kegiatan kampanye pada Sabtu (2/11) oleh tim paslon Afnan-Singgih.
"Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti bukti dan keterangan ke Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan ke petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang dan foto kegiatan kampanye Afnan-Singgih di RT 20/RW 05," kata Susanto Dwi Antoro, Rabu.
Susanto Dwi Antoro, bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan ke Bawaslu menyatakan sosialisasi yang dilakukan oleh paslon Afnan-Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.
"Kita laporkan adanya politik uang dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh ibu Atik Wulandari, istri Pak Singgih ke Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon, brosur sosialisasi paslon walikota," kata Susanto.
Susanto Dwi Antoro, yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta menjelaskan berdasarkan laporan dengan lampiran dokumentasi foto undangan, dokumentasi ibu Atik Singgih dengan pemilik rumah dan tim pemenangan, Bawaslu dapat memproses hukum sesuai kewenangan yang dimiliki.
"Kami lapor ke Bawaslu dan berharap proses hukum pelanggaran ditegakan sesuai aturan kampanye," ujar dia.
Menurut dia, dalam pilkada Yogyakarta, masyarakat membutuhkan edukasi politik, dan sudah ada larangan tak boleh melakukan praktik politik uang.
"Sebagaimana kita tahu menurut undang undang, pembagian sembako termasuk dalam kategori money politics. Bawaslu harus tegas lakukan penegakan hukum atas pelanggaran ini," kata Susanto Dwi Antoro.
Sementara itu, juru bicara tim pemenangan pasangan calon Afnan-Singgih, Saleh Tjan membantah tudingan praktik politik uang dalam bentuk bagi-bagi sembako itu.
"Kami pun siap menjelaskan kepada Bawaslu. Kami siap untuk mengklarifikasi bahwa tidak pernah ada bagi- bagi sembako itu. Kami tidak akan melakukan tindakan yang tidak sesuai aturan," kata dia.
Saleh Tjan menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dilakukan tim pemenangan Afnan-Singgih selalu dilaporkan ke pihak penyelenggara mulai dari Bawaslu, KPU hingga kepolisian. "Agenda-agenda baik yang bersifat terbuka atau tertutup selalu mendapat kawalan dari Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan, warga bisa memantau apa yang kami lakukan," kata dia.