Kulon Progo (ANTARA) - Kepolisian Resor Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menggagalkan peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal yang dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah ini berkat kerja sama dan informasi dari masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulon Progo untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi miras melalui metode COD," kata Andriana Yusuf.
Ia mengatakan transaksi COD ini menjadi modus baru bagi para pelaku untuk mendistribusikan miras tanpa izin, menghindari pemeriksaan pihak berwajib. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang intensif.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Kami berhasil melacak peredaran miras ilegal ini yang ternyata dilakukan melalui COD, dengan pengiriman barang dilakukan secara langsung kepada pembeli," kata Iptu Yusuf.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil, dengan berhasil menangkap HN, seorang yang berperan sebagai penjual miras secara ilegal, di daerah Sogan, petugas menemukan bukti kuat berupa 246 botol miras pabrikan berbagai merk yang dijual melalui COD.
HN yang diketahui bekerja sebagai mantan karyawan salah satu outlet yg sudah disegel kepolisian, menjadi salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut. HN ditangkap setelah melakukan transaksi COD dengan pembeli miras tanpa izin.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan miras yang terletak di wilayah Kokap. Di sana, petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, petugas berhasil mengamankan 246 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut, termasuk penyitaan dan pemusnahan.
"Polres Kulon Progo terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal di Kulon Progo," katanya.
Di akhir Oktober kemarin, lanjut Yusuf, Polres Kulon Progo telah melakukan pemusnahan 1.263 botol minuman keras hasil sitaan dari kegiatan razia sebelumnya. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk mencegah peredaran barang terlarang yang dapat menimbulkan kerusakan sosial di masyarakat.
Selain itu, Polres Kulon Progo juga terus melaksanakan penertiban dan penyegelan di berbagai outlet yang mengedarkan miras tanpa izin.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar wilayah Kulon Progo tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal," kata dia.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kulon Progo. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, kami tidak dapat bekerja dengan maksimal. Teruslah berpartisipasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan," ujar Kapolres.
Dengan adanya penertiban dan pemusnahan miras ilegal ini, Polres Kulon Progo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran miras tanpa izin yang dapat merusak kehidupan sosial dan menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat.
"Kedepan, Polres Kulon Progo akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga," kata Wilson.
Kasat Reskrim Polres Kulon Progo Iptu Andriana Yusuf di Kulon Progo, Jumat, mengatakan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Polres Kulon Progo untuk memberantas peredaran miras tanpa izin yang dapat membahayakan ketertiban dan keamanan masyarakat.
"Penyelidikan terkait peredaran minuman keras ilegal berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi miras melalui metode COD," kata Andriana Yusuf.
Ia mengatakan transaksi COD ini menjadi modus baru bagi para pelaku untuk mendistribusikan miras tanpa izin, menghindari pemeriksaan pihak berwajib. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan yang intensif.
"Setelah menerima informasi dari masyarakat, kami langsung menindak lanjutinya dengan melakukan penyelidikan. Kami berhasil melacak peredaran miras ilegal ini yang ternyata dilakukan melalui COD, dengan pengiriman barang dilakukan secara langsung kepada pembeli," kata Iptu Yusuf.
Penyelidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian membuahkan hasil, dengan berhasil menangkap HN, seorang yang berperan sebagai penjual miras secara ilegal, di daerah Sogan, petugas menemukan bukti kuat berupa 246 botol miras pabrikan berbagai merk yang dijual melalui COD.
HN yang diketahui bekerja sebagai mantan karyawan salah satu outlet yg sudah disegel kepolisian, menjadi salah satu pelaku yang terlibat dalam peredaran miras ilegal tersebut. HN ditangkap setelah melakukan transaksi COD dengan pembeli miras tanpa izin.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan miras yang terletak di wilayah Kokap. Di sana, petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran miras ilegal yang lebih besar.
Berdasarkan hasil temuan di lapangan, petugas berhasil mengamankan 246 botol minuman beralkohol berbagai merek yang dijual tanpa izin. Barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Polres Kulon Progo untuk proses lebih lanjut, termasuk penyitaan dan pemusnahan.
"Polres Kulon Progo terus berkomitmen untuk menindak tegas peredaran miras ilegal di Kulon Progo," katanya.
Di akhir Oktober kemarin, lanjut Yusuf, Polres Kulon Progo telah melakukan pemusnahan 1.263 botol minuman keras hasil sitaan dari kegiatan razia sebelumnya. Pemusnahan minuman keras ini dilakukan sebagai langkah nyata untuk mencegah peredaran barang terlarang yang dapat menimbulkan kerusakan sosial di masyarakat.
Selain itu, Polres Kulon Progo juga terus melaksanakan penertiban dan penyegelan di berbagai outlet yang mengedarkan miras tanpa izin.
"Langkah ini dilakukan untuk menjaga agar wilayah Kulon Progo tetap aman dan bebas dari peredaran minuman keras ilegal," kata dia.
Kapolres Kulon Progo AKBP Wilson Bugner F. Pasaribu mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan berperan aktif dalam membantu pihak kepolisian menjaga ketertiban dan keamanan.
"Kami sangat mengapresiasi peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kulon Progo. Tanpa adanya dukungan dari masyarakat, kami tidak dapat bekerja dengan maksimal. Teruslah berpartisipasi untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari gangguan," ujar Kapolres.
Dengan adanya penertiban dan pemusnahan miras ilegal ini, Polres Kulon Progo berharap masyarakat semakin sadar akan bahaya peredaran miras tanpa izin yang dapat merusak kehidupan sosial dan menimbulkan berbagai permasalahan di masyarakat.
"Kedepan, Polres Kulon Progo akan terus meningkatkan patroli dan razia guna menekan peredaran miras ilegal serta menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi seluruh warga," kata Wilson.