Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta menerima Penghargaan Perlindungan Konsumen bidang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat dari Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Senin.
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti kepada Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Haris Martapa di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Penghargaan Perlindungan Konsumen, diberikan sebagai apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Haris Martapa melalui keterangan keterangan tertulis yang diterima di Sleman.
Menurut dia, Kabupaten Sleman menjadi salah satu Kabupaten yang menerima penghargaan di bidang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat, yakni Pasar Sleman Unit II dan Pasar Prambanan.
SNI Pasar Rakyat dirancang untuk memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu Kenyamanan dan Kebersihan, Keamanan dan Keselamatan, Manajemen Profesional dan Keberlanjutan lingkungan.
"Pada kriteria ini termasuk dengan pemenuhan fasilitas, infrastruktur, memastikan penerapan standar keamanan bagi pedagang dan pengunjung, dukungan pengelolaan pasar berbasis teknologi dan manajemen modern, serta mendorong penerapan prinsip ramah lingkungan di pasar rakyat," katanya.
Haris mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini sudah memiliki empat pasar yang bersertifikat SNI yaitu Pasar Gentan, Pasar Potrojayan, Pasar Prambanan dan Pasar Sleman Unit II.
"Pemberian sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten," katanya.
Ia berharap dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang dapat dijaga dengan baik.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan," katanya.
Penghargaan diserahkan oleh Wakil Menteri Perdagangan Dyah Roro Esti kepada Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Sleman Haris Martapa di Hotel Fugo Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Penghargaan Perlindungan Konsumen, diberikan sebagai apresiasi Kementerian Perdagangan kepada Pemerintah Daerah, baik Provinsi, Kabupaten/Kota yang memiliki komitmen upaya peningkatan perlindungan konsumen dan tertib niaga," kata Haris Martapa melalui keterangan keterangan tertulis yang diterima di Sleman.
Menurut dia, Kabupaten Sleman menjadi salah satu Kabupaten yang menerima penghargaan di bidang Standar Nasional Indonesia (SNI) Pasar Rakyat, yakni Pasar Sleman Unit II dan Pasar Prambanan.
SNI Pasar Rakyat dirancang untuk memenuhi beberapa kriteria utama, yaitu Kenyamanan dan Kebersihan, Keamanan dan Keselamatan, Manajemen Profesional dan Keberlanjutan lingkungan.
"Pada kriteria ini termasuk dengan pemenuhan fasilitas, infrastruktur, memastikan penerapan standar keamanan bagi pedagang dan pengunjung, dukungan pengelolaan pasar berbasis teknologi dan manajemen modern, serta mendorong penerapan prinsip ramah lingkungan di pasar rakyat," katanya.
Haris mengatakan, Pemerintah Kabupaten Sleman saat ini sudah memiliki empat pasar yang bersertifikat SNI yaitu Pasar Gentan, Pasar Potrojayan, Pasar Prambanan dan Pasar Sleman Unit II.
"Pemberian sertifikat SNI Pasar Rakyat merupakan bukti bahwa pasar telah menerapkan SNI Pasar Rakyat secara konsisten," katanya.
Ia berharap dukungan dan komitmen dari pemerintah daerah, pengelola pasar, dan pedagang dapat dijaga dengan baik.
"Hal ini dilakukan untuk menjaga konsistensi mutu pasar secara berkelanjutan," katanya.