Sleman (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta(DIY) mengimbau kepada kelompok masyarakat atau pihak tertentu untuk menghentikan penyebaran hoaks atau informasi bohong dan kampanye ilegal menjelang masa tenang Pilkada Sleman 2024
"Hasil pengawasan Bawaslu Sleman menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, mendapati adanya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan kegiatan kampanye ilegal oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Selasa.
Ia mengatakan, di sisa masa kampanye dan masa tenang nantinya, diharapkan masyarakat dan pihak-pihak tertentu dapat saling menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk suksesnya seluruh tahapan Pilkada Sleman 2024.
"Kami imbau masyarakat, mari bersama-sama kita jaga kondusifitas tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal," katanya.
Menurut dia, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan. Tindakan-tindakan itu berpotensi merugikan kedua paslon bupati dan wakil bupati Sleman yang saat ini sedang berkontestasi serta mengganggu ketertiban masa kampanye yang sedang berjalan.
"Terlebih nanti bila memasuki masa tenang," katanya.
Arjuna mencontohkan, adanya informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu paslon melalui pesan di WhatsApp (WA) grup. Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan, menjelang berakhirnya masa kampanye pada 23 November, jajaran pengawas pemilu juga masih menemukan adanya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang bernada negatif terhadap salah satu paslon.
"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama serta kondusifitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," katanya.
"Hasil pengawasan Bawaslu Sleman menjelang berakhirnya masa kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sleman Tahun 2024, mendapati adanya penyebaran informasi bohong (hoaks) dan kegiatan kampanye ilegal oleh relawan yang tidak terdaftar sebagai tim kampanye pasangan calon (paslon)," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar di Sleman, Selasa.
Ia mengatakan, di sisa masa kampanye dan masa tenang nantinya, diharapkan masyarakat dan pihak-pihak tertentu dapat saling menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat untuk suksesnya seluruh tahapan Pilkada Sleman 2024.
"Kami imbau masyarakat, mari bersama-sama kita jaga kondusifitas tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati Sleman ini, hentikan penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal," katanya.
Menurut dia, penyebaran informasi bohong dan kampanye ilegal tentu sangat mengganggu tahapan kampanye yang sedang berjalan. Tindakan-tindakan itu berpotensi merugikan kedua paslon bupati dan wakil bupati Sleman yang saat ini sedang berkontestasi serta mengganggu ketertiban masa kampanye yang sedang berjalan.
"Terlebih nanti bila memasuki masa tenang," katanya.
Arjuna mencontohkan, adanya informasi yang beredar terkait penyaluran bantuan sosial (bansos) berupa program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) yang mengatasnamakan salah satu paslon melalui pesan di WhatsApp (WA) grup. Padahal, penyaluran bansos ke masyarakat saat ini dihentikan sementara hingga selesainya tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024 oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman sesuai surat edaran Menteri Dalam Negeri.
"Kalau penyebaran informasi bohong ini diteruskan, tentu sangat merugikan paslon dan masyarakat," katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas (P2H) Bawaslu Kabupaten Sleman Raden Yuwan Sikra mengatakan, menjelang berakhirnya masa kampanye pada 23 November, jajaran pengawas pemilu juga masih menemukan adanya pemasangan spanduk-spanduk provokatif yang bernada negatif terhadap salah satu paslon.
"Untuk menjaga ketertiban, kenyamanan bersama serta kondusifitas wilayah masing-masing, hentikan pemasangan spanduk-spanduk provokatif ini," katanya.