Sleman (ANTARA) - Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta Kusno Wibowo mengukuhkan Satuan Tugas (Satgas) Pengelolaan Sampah Kapanewon (Kecamatan) Gamping di Joglo Resodinomo, Gamping, Kamis.
"Satgas Pengelola Sampah ini merupakan salah satu sarana untuk mendorong kesadaran dan memberikan edukasi kepada masyarakat akan pentingnya upaya penanganan sampah sejak dari tempat penghasil sampah secara bijak dengan tetap memperhatikan kelestarian di lingkungan sekitarnya," kata Kusno.
Menurut dia, pembentukan Satgas Pengelolaan Sampah ini merupakan salah satu upaya dalam menyikapi permasalahan sampah saat ini.
"Satgas Pengelolaan Sampah memiliki tugas yang cukup berat dan mulia yakni melaksanakan, mengendalikan dan pengawasan implementasi pengelolaan sampah serta selesaikan permasalahan terkait persampahan," katanya.
Ia mengatakan, Satgas Pengelolaan diharapkan sampah dapat berkolaborasi dan bersinergi dalam menciptakan solusi yang efektif dalam pengelolaan sampah, baik di tingkat rumah tangga, kawasan perumahan, maupun tempat-tempat publik lainnya.
"Satgas Pengelola Sampah ini bukan hanya sebuah lembaga yang bekerja secara administratif, tetapi lebih dari itu, satgas ini harus mampu menjadi garda terdepan dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih bijak dalam memilah sampah dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai," katanya.
Kusno juga berharap Satgas Pengelolaan Sampah ini dapat menyentuh permasalahan sampah hingga tingkat kalurahan (setingkatdesa).
"Hal tersebut selaras dengan upaya Pemkab Sleman dalam penanganan sampah yang dimulai dari hulu hingga tingkat hilir," katanya.
Seluruh ketugasan Satgas Pengelolaan Sampah Kapanewon Gamping, telah tercantum dalam SK diantaranya, melaksanakan dan mengendalikan implementasi pengelolaan sampah.
Kemudian menyelesaikan permasalahan tentang persampahan, melakukan pengawasan pelaksanaan pengelolaan sampah dan melaksanakan tugas lain yang diberikan panewu (camat) dalam rangka pengelolaan sampah.