Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017.
Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP.
PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.
Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut mengalami kenaikan menjadi Rp1.352.000 per gram.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga emas Antam 27 November naik Rp5.000, jadi Rp1,504 juta per gram
Emas Antam 27 November naik Rp5.000, jadi Rp1,504 juta/gram
Rabu, 27 November 2024 8:57 WIB
Arsip foto - Pekerja menunjukkan emas yang dijual di Butik Emas Logam Mulia PT. Aneka Tambang (ANTAM), Jakarta, Jumat (25/10/2024). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/nym/aa.
Jakarta (ANTARA) - Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Rabu (27/11) mulai mengalami kenaikan Rp5.000 menjadi Rp1.504.000 per gram, setelah sehari sebelumnya merosot Rp40.000.
Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026