Yogyakarta (ANTARA) - Rapat Paripurna DPRD DIY yang digelar pada Jumat (29/11/2024), berhasil menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 yang mencakup 14 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Prioritas dan 3 Raperda Kumulatif Terbuka.
Penetapan ini dilakukan setelah laporan dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang merangkum hasil kerja terkait pembahasan raperda-raperda yang diusulkan baik oleh Pemerintah Daerah DIY maupun DPRD DIY.
“Program pembentukan peraturan daerah harus dirancang secara sistematis dan terpadu. Pada tahun 2025, telah ditetapkan 14 rancangan peraturan daerah prioritas dan 3 raperda kumulatif terbuka,” jelas Ketua Bapemperda DPRD DIY, Dr.Hj.Yuni Satia Rahayu, SS., M.Hum.,
Berdasarkan surat-surat dari Pemerintah Daerah DIY yang telah disampaikan sebelumnya, DPRD DIY dan Pemerintah Daerah DIY menyepakati usulan raperda untuk dimasukkan dalam Propemperda DIY 2025.
Beberapa usulan raperda dari Pemerintah Daerah DIY yang akan masuk dalam Propemperda 2025 meliputi Raperda tentang Penyesuaian Bentuk Badan Hukum Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Raperda tentang Lembaga Kesejahteraan Sosial, Raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan, Mineral Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, dan Batuan, Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah DIY Tahun 2025-2045 dan Raperda tentang Rencana Induk Transportasi.
Selain itu, DPRD DIY juga mengusulkan beberapa raperda inisiatif sebagai hasil prakarsa dari komisi-komisi dan Bapemperda, antara lain Raperda tentang Pokok-Pokok Kepegawaian Daerah DIY, Raperda tentang Penyelenggaraan Pariwisata Berbasis Budaya di Kalurahan dan Kelurahan, Raperda tentang Penyelenggaraan Riset, Invensi, dan Inovasi Daerah, Raperda tentang Provinsi Layak Anak, Raperda tentang Pencegahan dan Penanganan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Raperda tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah DIY Nomor 5 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Yuni Satia juga menyampaikan bahwa tiga raperda dari tahun 2024 yang belum selesai akan dimasukkan kembali dalam Propemperda 2025, yaitu Raperda tentang Pelabuhan Perikanan Pantai, Raperda tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan Daerah dan Raperda tentang Pengelolaan Taman Bumi, Cagar Biosfer, dan Warisan Dunia.
Setelah penyampaian laporan, rapat dilanjutkan dengan persetujuan rancangan keputusan DPRD terkait Propemperda 2025. Seluruh anggota dewan yang hadir secara aklamasi menyetujui rancangan tersebut.
“Dengan disepakatinya Propemperda ini, kami optimis program legislasi yang telah dirancang dapat menjawab kebutuhan hukum masyarakat DIY,” ujar Ketua DPRD DIY, Nuryadi, S.Pd.
Sebagai penutup, Wakil Gubernur DIY, KGPAA Paku Alam X, memberikan sambutan terkait agenda yang telah diselesaikan. Dalam sambutannya, Wakil Gubernur mengapresiasi sinergi antara DPRD dan Pemerintah Daerah DIY dalam merumuskan Propemperda.
“Program ini adalah langkah strategis untuk memastikan peraturan yang dihasilkan relevan dengan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam pengelolaan sumber daya, kesejahteraan sosial dan pembangunan berbasis budaya,” ungkap KGPAA Paku Alam X.
Rapat paripurna ini menandai awal komitmen bersama untuk melanjutkan pembangunan regulasi yang mendukung visi DIY sebagai daerah istimewa yang maju, mandiri dan sejahtera. Penetapan Propemperda 2025 diharapkan dapat diimplementasikan secara optimal demi kesejahteraan masyarakat Yogyakarta.