Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli, memastikan bahwa kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen tidak akan mengabaikan pelindungan pekerja/buruh, terutama yang berada di sektor padat karya maupun yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan berbagai program sebagai bentuk mitigasi untuk mendukung kesejahteraan pekerja/buruh di tengah implementasi kebijakan tersebut.

"Kenaikan PPN adalah bagian dari kebijakan ekonomi nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto yang mengusung prinsip keadilan. Mereka yang mampu akan membayar pajak lebih banyak, sementara masyarakat yang tidak mampu akan mendapatkan perlindungan penuh dari negara," ujar Yassierli melalui keterangan di Jakarta, Sabtu.

Untuk pekerja di sektor padat karya, kata dia, pemerintah memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi pekerja dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.

Selain itu, iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan juga didiskon 50 persen selama enam bulan guna meringankan beban perusahaan dan pekerja.

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: Penerapan PPN 12 persen tak abaikan perlindungan pekerja

Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025