Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan menyatakan akan menaati proses hukum dan bersifat kooperatif menyusul penetapan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.
"PDI Perjuangan dan Sekjen DPP PDI Perjuangan telah dan akan selalu menaati proses hukum dan bersifat kooperatif," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy saat konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Selasa.
Ronny mengatakan PDIP merupakan partai yang lahir dari cita-cita besar untuk membawa Indonesia berjalan di atas rel demokrasi dengan prinsip negara hukum yang adil dan transparan. Walau begitu, PDIP menyatakan penetapan Hasto sebagai tersangka merupakan politisasi hukum.
"Penetapan Sekjen DPP PDIP ini mengonfirmasi keterangan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri pada tanggal 12 Desember 2024 bahwa PDIP akan di-awut-awut atau diacak-acak menjelang Kongres VI PDIP," ucapnya.
Ronny menjelaskan pemanggilan Hasto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dimulai sejak sekjen partai berlambang banteng moncong putih itu kritis terhadap kondisi demokrasi di Indonesia.
Terlebih, penetapan tersangka itu dilakukan setelah PDIP memecat tiga orang kadernya, yakni Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Ronny menjelaskan kasus suap politikus PDIP Harun Masiku terhadap mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan sebenarnya telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Selama perkara itu bergulir di pengadilan tindak pidana korupsi, tidak ada satu pun bukti yang mengaitkan Hasto Kristiyanto dengan kasus tersebut.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: PDIP taati proses hukum dan kooperatif soal Hasto Kristiyanto