Bantul (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memastikan harga pupuk bersubsidi di kios pengecer pupuk yang harus dibayar petani sesuai dengan aturan harga eceran tertinggi (HET).

Pengawas Pupuk dan Pestisida Sarana Prasarana DKPP Bantul Retno Puji Astuti di Bantul, Senin, mengatakan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) telah menggelar sosialisasi kepada gabungan kelompok tani (gapoktan), kelompok tani (poktan) dan kios pengecer pupuk.

"Sosialisasi tersebut bertujuan untuk memastikan para pengecer mematuhi aturan, termasuk HET, dalam penebusan pupuk bersubsidi yang dilakukan petani," katanya.

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 644/KPTS/SR.310/M/11/2024, HET pupuk bersubsidi ditetapkan sebagai berikut, pupuk urea Rp2.250 per kilogram, pupuk NPK Rp2.300 per kilogram, NPK Kakao Rp3.300 per kilogram, dan organik Rp800 per kilogram.

"Hingga saat ini, tidak ada kios di Bantul yang menjual pupuk bersubsidi di atas HET. Jika ditemukan pelanggaran, petani dapat melaporkannya melalui penyuluh setempat atau langsung ke dinas," katanya.

Menurut dia, merujuk pada Pasal 33 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 04 Tahun 2023 di antaranya mengatur sanksi administratif bagi pengecer pupuk bersubsidi yang melanggar ketentuan HET.

Oleh karena itu, pengecer pupuk bersubsidi harus menjual sesuai HET, jika ada yang menjual di atas HET akan dikenakan sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha.

"Jika ada pelanggaran, kami akan memberikan teguran tertulis hingga dua kali. Jika tetap tidak diindahkan, kami akan merekomendasikan pencabutan Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui Lembaga Online Single Submission (OSS)," katanya.

Pihaknya juga mengingatkan setiap kios menjaga ketersediaan stok pupuk agar tidak terjadi kekosongan. Penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen ke distributor hingga kios telah berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan per 1 Januari 2025.


Pewarta : Hery Sidik
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025