Yogyakarta (ANTARA) - Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) mempersiapkan dua skenario proses pelantikan bupati/wali kota terpilih hasil Pilkada 2024 di provinsi ini.

"Kami sudah bertemu dengan (pemerintah) kabupaten/kota untuk siap-siap dua skenario itu," kata Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Setda DIY Danang Setiadi di Yogyakarta, Kamis.

Danang menuturkan penyiapan dua skenario itu menyusul perkembangan terbaru dari hasil rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, dan Bawaslu pada Rabu (22/1) yang menyepakati bahwa untuk daerah tanpa sengketa pilkada, pelantikan dimajukan menjadi 6 Februari 2025.

Adapun lima kabupaten/kota di Daerah Istimewa Yogyakarta termasuk daerah tanpa pengajuan gugatan sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Danang, secara administratif DIY telah siap untuk pelaksanaan pelantikan pada 10 Februari 2025 sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Namun, dengan adanya rencana percepatan jadwal tersebut, Pemda DIY harus mempersiapkan skenario baru.

"Secara prinsip di DIY kita untuk administrasi sudah komplet, semua sudah kita serahkan usulannya ke Kemendagri, tinggal menunggu waktunya saja," ujar dia.

Sesuai Perpres Nomor 80, Danang menjelaskan, skenario pertama adalah pelantikan bupati/wali kota berlangsung pada 10 Februari 2025 di Bangsal Kepatihan, Yogyakarta dipimpin oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.

Adapun skenario kedua adalah pelantikan serentak pada 6 Februari 2025 di Jakarta, yang akan dilakukan langsung oleh Presiden sesuai dengan Pasal 163 ayat (1) dan 164B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Meski persiapan terus dimatangkan, Pemda DIY masih menunggu revisi Perpres yang akan menjadi dasar pelaksanaan pelantikan kepala daerah itu.

"Makannya sekarang kita nunggu itu Perpres-nya mau seperti apa yang baru. Tapi prinsip, untuk kesiapan Insya-Allah kita oke, mau tanggal 6 Februari atau tanggal 10 Februari, Insya-Allah siap," ujar Danang.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menargetkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 akan rampung sebelum 6 Februari 2025.

Mendagri mengatakan bahwa Perpres tersebut akan menjadi landasan hukum bagi Presiden RI untuk melantik seluruh kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa dalam perselisihan hasil pilkada (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 6 Februari 2025.

"Secepatnya, saya upayakan sebelum tanggal 6 Februari sudah ada perpres karena peraturan presiden itu menjadi dasar pelantikan pada tanggal 6 Februari," kata Tito usai menghadiri rapat kerja Komisi II DPR RI bersama lembaga penyelenggara pemilu di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1).


Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025