Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) memproses ekstradisi buronan kasus korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.
“Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa saat ini permintaan ekstradisi tersebut sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.
“Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.
Sementara itu, saat ditanya jurnalis mengenai kapan tanggal ekstradisi tersebut, dia mengarahkan agar pertanyaan tersebut ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengemukakan Paulus Tannos telah tertangkap di Singapura, dan sedang ditahan.
"KPK saat ini telah berkoordinasi dengan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum, sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, terkait langkah selanjutnya dari KPK atas penangkapan Paulus Tannos.
Pada kesempatan berbeda, Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.
“Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenkum proses ekstradisi Paulus Tannos