Jakarta (ANTARA) - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menantikan keputusan final dari Kementerian Agama (Kemenag) dan Komisi VIII DPR RI terkait usulan kenaikan setoran awal haji dari Rp25 juta menjadi Rp35 juta.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VIII DPR RI pada Kamis lalu, Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah menyampaikan bahwa kenaikan setoran awal ini diharapkan dapat meningkatkan dana kelolaan haji, termasuk nilai manfaat serta virtual account yang diterima calon jemaah.
"Ya sebenarnya (yang menentukan) nanti dua pihak dengan kesepakatan antara Kemenag dan Komisi VIII DPR RI," kata Fadlul di Bandung, Sabtu.
Fadlul menjelaskan meningkatnya setoran awal dan setoran lunas bisa meningkatkan dana kelolaan, mulai dari nilai manfaat maupun virtual account yang akan diterima setiap calon peserta haji.
Ia menambahkan, besaran setoran awal haji sebesar Rp25 juta telah berlaku sejak 2010, saat Menteri Agama dijabat oleh Suryadharma Ali. Sejak saat itu, tidak pernah ada kenaikan hingga kini, meskipun biaya penyelenggaraan haji terus meningkat.
"Jadi sebenarnya kalau Rp35 juta harusnya tidak jadi masalah. Tinggal masalahnya apakah si jamaah bayar sekarang agak lebih besar," kata Fadlul.
Ia menjelaskan bahwa pada musim haji 2026/2027, pembayaran haji harus dilakukan dalam dua tahap karena persiapan penyelenggaraan yang sangat berdekatan.
"Jadi kita bisa bayar di Januari pengeluarannya dan kita harus bayar di Bulan Desember untuk tahun 2027. Hal ini akibat dua musim haji yang juga mepet," kata Fadlul.
Hingga akhir 2024 total dana kelolaan BPKH mencapai Rp171,65 triliun. Secara persentase tercapai 101 persen di atas target yang ditetapkan yaitu Rp169,95 triliun.
Begitu pula dengan nilai manfaat tumbuh positif dan melampaui target sebesar Rp11,52 triliun menjadi Rp11,56 T.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BPKH tunggu Kemenag dan DPR soal usulan kenaikan setoran awal haji