Bantul (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bantul Daerah Istimewa Yogyakarta memerintahkan seluruh pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) di daerahnya untuk melakukan pengawasan keamanan takjil atau makanan minuman yang disediakan untuk menu berbuka puasa di bulan Ramadhan.
Kepala Dinkes Bantul Agus Tri Widiyantara di Bantul Selasa mengatakan, kebijakan tersebut menindaklanjuti surat Kementerian Kesehatan Nomor: KL.02.02/C.VI/285/2025 tertanggal 7 Maret 2025 tentang Pembinaan dan Pengawasan Keamanan Pangan Takjil pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
Selain itu, katanya, dikarenakan TPP (Tempat Pengelolaan Pangan) siap saji yang diperjualbelikan atau disajikan saat menjelang waktu berbuka puasa selama bulan Ramadhan harus memenuhi syarat Hygiene Sanitasi Pangan (HSP).
"Masyarakat merupakan konsumen atau populasi rentan terhadap terjadinya kejadian luar biasa -KLB- keracunan pangan, sehingga puskesmas agar melaksanakan pembinaan dan pengawasan dan edukasi keamanan pangan takjil kepada pengelola TPP di wilayah kerja masing-masing," katanya.
Dia mengatakan, upaya-upaya pembinaan dan pengawasan keamanan pangan takjil yang dilakukan puskesmas adalah bersama sektor terkait meningkatkan pembinaan dan pengawasan keamanan pada produk pangan siap saji di titik-titik area penjualan pangan takjil wilayah masing-masing.
"Memberikan edukasi kepada pengelola atau pelaku usaha TPP, penjamah pangan siap saji yang berada di area penjualan pangan takjil melalui penyuluhan atas potensi resiko kesehatan dari pangan siap saji yang tidak aman," katanya.
Dia menjelaskan, jika terjadi keracunan pangan, petugas kesehatan secara terpadu segera mengambil tindakan penanggulangan kejadian luar biasa (KLB) yang diakibatkan faktor resiko lingkungan yang tidak memenuhi syarat.
"Tindakan penanggulangan tersebut dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2 Tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa Keracunan Pangan," katanya.
Dia juga mengatakan, petugas kesehatan juga memberikan tanda atau label pembinaan dan pengawasan higyene sanitasi pangan pada pedagang pangan takjil sebagai tempat pengelolaan pangan yang sudah dibina dan memenuhi persyaratan petugas kesehatan.
Dinkes berharap, semua puskesmas di 17 kecamatan se-Bantul yang sudah menerima edaran tersebut dapat mengikuti acuan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan keamanan pangan takjil pada bulan Ramadhan 1446 Hijriah.