Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VII DPR RI Bane Raja Manalu menilai bahwa keputusan pembatalan pemutusan hubungan kerja (PHK) oleh Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI dan RRI terhadap sejumlah pegawainya merupakan langkah yang tepat.

Dia mengatakan bahwa Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 seharusnya dipahami seluruh jajaran pemerintah, karena efisiensi anggaran tidak termasuk belanja pegawai.

"Senang mendengar bahwa karyawan TVRI dan RRI batal di-PHK, batal dirumahkan, dan tak ada gaji yang dikurangi. Tak terbayang jika mereka harus berhenti kerja beberapa pekan jelang bulan Ramadhan dan Idul Fitri,” kata Bane di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Komisi VII DPR RI pada Rabu ini menggelar rapat dengan sejumlah lembaga penyiaran, yakni TVRI, RRI, hingga LKBN ANTARA, dan juga Badan Standarisasi Nasional (BSN) guna membahas restrukturisasi dari efisiensi anggaran sesuai kebijakan pemerintah.

Dalam rapat itu, dibahas juga mengenai adanya PHK kepada sejumlah kontributor atau jurnalis lepas di TVRI dan RRI, karena hal itu disoroti publik. Terlebih lagi muncul unggahan di media sosial mengenai penyiar RRI yang "dirumahkan".

Baca juga: Komisi VII DPR: Efisiensi anggaran tak boleh pecat pegawai

Baca juga: TVRI dan RRI batal lakukan PHK, pegawai kembali bisa bekerja
 

Baca juga: Komisi VII bahas rekonstruksi anggaran bersama TVRI-BSN-RRI-ANTARA


Baca juga: Komisi VII DPR usulkan ANTARA, TVRI dan RRI digabung menjadi satu lembaga




Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR sebut pembatalan PHK pegawai TVRI dan RRI langkah tepat

Pewarta : Bagus Ahmad Rizaldi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025