Jakarta (ANTARA) - Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menyatakan tidak ada gelombang pemutusan hubungan kerja di instansi-instansi pemerintah karena kebijakan efisiensi anggaran yang ditetapkan Presiden Prabowo Subianto.

Dia menjelaskan karyawan kontrak yang tidak diperpanjang kontraknya bukan karena efisiensi, tetapi karena proyek yang melibatkan mereka telah selesai.

"Kalau orang selesai kontraknya, jangan bilang itu PHK karena efisiensi. Kalau orang selesai proyeknya dan kemudian tidak dilanjutkan karena memang sudah selesai. Tanpa ada kebijakan efisiensi pun orang bisa selesai kontraknya. Kalau PHK karena efisiensi, dijamin itu tidak ada," kata Hasan Nasbi di Jakarta, Kamis.

Oleh karena itu, dia pun meminta masyarakat untuk tidak menyamakan kontrak kerja karyawan yang tidak diperpanjang dengan pemutusan hubungan kerja (PHK) pegawai karena keduanya berbeda.

Pada kesempatan sama, Hasan mengatakan kebijakan efisiensi yang ditetapkan Presiden Prabowo dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja APBN dan APBD 2025 bertujuan mengalihkan anggaran yang semula membiayai kegiatan-kegiatan tidak produktif ke program-program yang lebih bermanfaat untuk kesejahteraan rakyat.

Apalagi kemudian keluar Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025 yang di dalamnya mencantumkan 16 pos belanja terkena pemangkasan, diantaranya 90 persen alat tulis kantor (ATK), 56,9 persen kegiatan seremonial, dan 53,9 persen perjalanan dinas.

"Seperti yang sering diingatkan oleh Presiden bahwa setiap rupiah yang rakyat harus dipakai, digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat," kata Hasan.

Baca juga: Menteri Erick efisiensi belanja kementerian BUMN untuk cegah PHK


Dia menjelaskan efisiensi itu pun menjadi opsi yang ditempuh pemerintah sehingga anggaran yang digunakan benar-benar terukur dan berdampak untuk masyarakat.

Langkah itu merupakan upaya Presiden mewujudkan Astacita untuk mencapai visi Indonesia Emas 2045.

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) juga menekankan jika ada instansi pemerintah yang menghapus atau mengurangi layanan publik akibat efisiensi itu, berarti instansi itu salah menafsirkan perintah efisiensi Presiden.

"Beberapa institusi ada salah menafsirkan Inpres. Mereka tidak mengorbankan 'belanja lemak', tetapi mengorbankan layanan dasar. Itu salah tafsir," kata Hasan.

"Belanja lemak" yang disebut Hasan merujuk kepada pos-pos belanja yang tidak substansial dan cenderung pemborosan, di antaranya pembelian alat tulis kantor, kegiatan seremonial, kajian dan analisis, serta perjalanan dinas.

"Clear (jelas, red.) pesan Presiden bahwa yang diefisiensikan yang tidak punya impact (dampak, red) yang besar terhadap masyarakat," katanya

Hasan menambahkan Presiden Prabowo telah memeriksa secara langsung pos-pos belanja negara yang menggunakan APBN. Dari penyisiran itu, Presiden menemukan belanja-belanja negara yang tidak substansial, yang jika ditiadakan pun tidak menjadi masalah.

"Presiden memeriksa secara detail satuan-satuan belanja dalam APBN bahkan sambil bercanda bilang beliau memeriksanya sampai satuan kesembilan. Jadi, sangat detail dan kemudian ditemukan lemak-lemak dalam APBN kita," katanya.

Baca juga: Pelaku wisata DIY bidik peluang wisata insentif hadapi efisiensi anggaran pemerintah
 



Sejumlah kementerian seperti Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) efisiensi anggaran menyasar pada kegiatan yang sifatnya seremonial, bukan program strategis.

"Kami tidak menggunakan istilah pemangkasan tapi efisiensi. Kalau yang ada di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah itu yang diefisiensikan berupa kegiatan yang operasional," kata Abdul Mu'ti di Universitas Negeri Malang (UM), di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, (13/2).

Beberapa program strategis yang dimaksud oleh Menteri Abdul Mu'ti, yakni Bantuan Operasional Sekolah, Program Indonesia Pintar (PIP), sampai pada tunjang sertifikasi untuk para guru.

Dia menyatakan bahwa efisiensi anggaran di Kemendikdasmen sudah dihitung secara rinci, sehingga tak sampai menyentuh pada program yang sifatnya utama untuk dilaksanakan dan menyangkut hak banyak orang.

"Untuk PIP, dana bantuan operasional (BOS), sertifikasi guru itu kebijakan yang ada sangkut pautnya dengan hajat hidup masyarakat, makanya tetap dipertahankan," ucap dia.

Selain tiga program itu, juga ada renovasi gedung sekolah, pelatihan untuk guru, dan pemberian beasiswa bagi pelajar yang anggarannya dipastikan aman dari pemangkasan.

Menteri Abdul Mu'ti pun kembali menegaskan bahwa berjalannya program prioritas dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah tidak mengalami kendala apapun dengan adanya penerapan efisiensi anggaran.

"Kami tidak mengalami permasalahan sama sekali, (kebijakan efisiensi) tak ada pengaruh," katanya.

Baca juga: Komisi VII yakin Prabowo tak mau efisiensi anggaran korbankan pegawai, apalagi PHK

Baca juga: Komisi VII DPR: Efisiensi anggaran tak boleh pecat pegawai

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Istana sebut tak ada PHK di instansi pemerintah akibat efisiensi

Pewarta : Genta Tenri Mawangi
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025