Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyebut kesadaran masyarakat terhadap bahaya ikan invasif bagi ekosistem perairan umum di provinsi ini terus meningkat.

"Masyarakat semakin sadar bahwa ikan invasif seperti aligator dan sapu-sapu bisa merusak ekosistem perairan umum," ujar Kepala Bidang Kelautan Pesisir dan Pengawasan DKP DIY Veronica Vony Rorong, di Yogyakarta, Selasa.

Menurut Vony, kesadaran warga terhadap dampak negatif spesies invasif dapat dilihat dari terus bertambahnya penyerahan ikan berbahaya itu sejak 2024 hingga 2025.

Pada 2024, sebanyak 31 ekor ikan predator hasil penyerahan dari masyarakat telah dimusnahkan oleh DKP DIY. Ikan-ikan tersebut terdiri atas 28 ekor ikan aligator, 2 ekor piranha, dan 1 ekor arapaima.

Sementara itu, sejak awal Januari 2025, DKP DIY kembali menerima enam ekor ikan invasif dari berbagai daerah di DIY.

Rinciannya, tiga ekor ikan aligator berukuran 70-80 cm, dan tiga ekor ikan sapu-sapu berukuran 20-30 cm yang berasal dari hotel di Kabupaten Bantul, serta warga di Sleman, dan Gunungkidul.

DKP DIY, ujar Vony, telah melakukan sosialisasi terkait larangan memelihara ikan predator atau invasif sejak 2023.

Larangan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 19 Tahun 2020 yang melarang pemasukan, pembudidayaan, peredaran, dan pengeluaran jenis ikan yang membahayakan atau merugikan ke dalam dan dari wilayah perairan Indonesia.

Bahkan, ikan predator atau invasif juga dilarang dimanfaatkan sebagai hiasan, kecuali untuk kebutuhan penelitian.

Sebagai predator puncak, Vony mencontohkan ikan aligator dapat memangsa berbagai jenis hewan air asli Indonesia termasuk ikan lokal penghuni asli suatu perairan, sehingga mengganggu keseimbangan rantai makanan dan memicu penurunan populasi spesies lokal.

Setelah menerima ikan-ikan tersebut, DKP DIY melakukan pemusnahan untuk memastikan spesies ini tidak kembali masuk ke ekosistem. "Untuk ikan kecil, kami gunakan minyak cengkeh. Sedangkan ikan besar membutuhkan teknik khusus," ujar Vony.

Mengingat ukuran beberapa spesies ikan predator seperti aligator gar dan arapaima bisa mencapai ratusan kilogram, pihaknya siap memfasilitasi penjemputan bagi masyarakat yang ingin menyerahkan ikan tersebut.

"Mereka juga tidak perlu khawatir karena penyerahan ikan invasif ke DKP DIY tidak dikenakan sanksi," ujarnya.

Meski belum memiliki data pasti mengenai jumlah warga yang masih memelihara ikan invasif, DKP DIY mengimbau agar mereka melapor atau memusnahkan ikan dengan cara yang tepat.

"Jangan dilepasliarkan ke perairan umum, karena dampaknya bisa merusak populasi ikan lokal," ujar dia pula.


Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025