Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Anggawira berharap Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) mengelola aset negara secara profesional dan transparan untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.

Ia mengatakan pengurus Danantara harus bebas dari intervensi politik maupun kepentingan bisnis tertentu.

"Independensi ini penting untuk memastikan bahwa keputusan investasi dan pengelolaan aset dilakukan semata-mata untuk kepentingan nasional, tentu kita tidak ingin kejadian seperti (kasus korupsi) 1MDB di Malaysia atau Jiwasraya terjadi kembali," ujar Anggawira di Jakarta, Sabtu (22/2).

Ia menuturkan kepemimpinan Danantara harus dipegang oleh individu yang memiliki rekam jejak bersih dan profesionalisme tinggi, tidak memiliki konflik kepentingan, serta benar-benar berdedikasi untuk kepentingan nasional.

"Jangan sampai ada kepentingan pribadi yang bermain dalam badan ini," ucapnya.

Anggawira pun menyatakan pengelolaan aset negara dalam skala besar seperti yang akan dilakukan Danantara memerlukan pengurus yang memiliki keahlian luas di bidang investasi dan manajemen aset.

"Mengelola aset sebesar ini bukan hal yang mudah. Kita butuh orang-orang yang sudah terbukti mampu di tingkat internasional agar Danantara dapat bersaing secara global dan memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional," katanya.

Baca juga: Menko Luhut kenalkan Danantara: ubah perusahaan negara efisien dan transparan


Ia pun menekankan pengelolaan dana investasi negara harus dilakukan dengan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang.

Anggawira berharap dengan memperhatikan aspek independensi, transparansi, serta pemilihan pengurus yang tepat, Danantara dapat menjadi badan pengelola investasi yang benar-benar berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi nasional.

"Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, ada risiko besar yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Kita butuh sistem yang jelas dan transparan agar kepercayaan publik tetap terjaga,untuk itu perlu ada keterlibatan publik yang jelas," imbuhnya.

Presiden Prabowo Subianto rencananya akan meluncurkan Danantara pada Senin (24/2/2025) mendatang.

Dalam kesempatan terpisah, Guru Besar Universitas Indonesia (UI) sekaligus pengamat pasar modal Budi Frensidy menyampaikan tata kelola, pengawasan, dan manajemen risiko menjadi tantangan bagi Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Ia menyampaikan Danantara dapat berkontribusi bagi pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa mendatang. Asalkan, apabila dikelola secara profesional, kompeten, dan transparan hingga mampu memberikan return besar bagi para pemegang sahamnya, kata Budi saat dihubungi oleh Antara, Jumat (21/2).

"Jika dia mampu dikelola secara profesional, kompeten, dan transparan hingga mampu memberikan return besar untuk pemegang sahamnya," ujar Budi.


Baca juga: Danantara siap bantu BUMN tumbuh lebih mandiri tanpa PMN

Ia menyarankan untuk menyerahkan pengelolaan Danantara sepenuhnya kepada para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan kepentingan politik ataupun kelompok tertentu.

"Sepenuhnya serahkan ke para profesional yang berintegritas dan berkomitmen tinggi, serta tidak terafiliasi dengan partai politik dan kelompok tertentu," ujar Budi.

Ia melanjutkan bahwa terdapat efek positif maupun negatif dengan hadirnya Danantara.

"Ada efek positif dan negatif dengan hadirnya Danantara," kata Budi.

BPI Danantara rencananya akan diluncurkan pada 24 Februari 2025 mendatang, sebagaimana disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Lebih jauh lagi, kami siap meluncurkan Danantara Indonesia, 'sovereign wealth fund' terbaru kami, yang menurut evaluasi awal kami akan mengelola lebih dari 900 miliar dolar Amerika Serikat (AS) aset dalam pengelolaan (AUM)," ujar Presiden Prabowo.

Dana tersebut akan diinvestasikan pada proyek-proyek berkelanjutan di berbagai sektor, seperti energi terbarukan, manufaktur canggih, industri hilir dan produksi pangan.

Pembentukan BPI Danantara tertuang dalam Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang telah disahkan pada rapat paripurna ke-12 Masa Sidang-2 2025 pada Selasa (4/2). Ini merupakan revisi ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Baca juga: Presiden Prabowo: Danantara masa depan Indonesia, diresmikan 24 Februari 2025





Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Hipmi berharap Danantara kelola aset negara secara profesional

Pewarta : Uyu Septiyati Liman
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025