Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi Permenaker Nomor 5 Tahun 2021. Regulasi baru ini mengatur tata cara penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan sejumlah perubahan penting.
“Perubahan Permenaker ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian pelindungan bagi peserta dalam penyelenggaraan program JKK, JKM, dan JHT,” kata Menaker Yassierli dalam keterangan resminya di Jakarta, Sabtu (9/3).
Salah satu poin utama dalam aturan ini adalah mewajibkan pegawai non-ASN yang bekerja pada penyelenggara negara untuk didaftarkan dalam program JKK dan JKM di BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, tata cara pelaporan, penyimpulan, serta penetapan kasus Kecelakaan Kerja (KK) dan Penyakit Akibat Kerja (PAK) juga mengalami penyesuaian.
Baca juga: Pemkab Kulon Progo menyusun strategi kepatuhan jaminan ketenagakerjaan
Regulasi ini turut mengatur prosedur penjaminan pelayanan kesehatan bagi pekerja yang mengalami dugaan KK atau PAK hingga statusnya dipastikan.
Perubahan signifikan lainnya adalah perluasan manfaat JKK yang kini mencakup insiden kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja.
Selain itu, manfaat JKM kini dapat diperoleh oleh pekerja dengan lebih dari satu pemberi kerja. Kemudahan lain yang diatur dalam Permenaker ini adalah syarat pemberian manfaat bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU), yang bertujuan untuk mengurangi potensi kecurangan dalam klaim.
Menaker menegaskan bahwa regulasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas layanan BPJS Ketenagakerjaan serta mempermudah pekerja, buruh, atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat yang lebih optimal.
“Dengan diundangkannya Permenaker Nomor 1 Tahun 2025, Pemerintah berharap kualitas pelayanan BPJS Ketenagakerjaan semakin meningkat dan akan lebih baik serta mempermudah pekerja/buruh dan/atau ahli waris dalam mengajukan klaim dan mendapatkan manfaat saat menghadapi risiko kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, atau meninggal dunia,” tutup Yassierli.
Baca juga: Mahasiswa KKN dilindungi jamsostek
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker terbitkan peraturan baru terkait JKK, JKM dan JHT