Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemanggilan dua saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility/CSR) Bank Indonesia.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro dan anggota Komisi XI DPR RI Charles Meikyansyah, sebelumnya dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Rabu, 30 April 2025, namun keduanya tidak hadir.
“Dua saksi tersebut memberikan surat konfirmasi (ketidakhadiran) dan meminta penjadwalan ulang. Artinya, tentu penyidik akan melakukan penjadwalan ulang kepada saksi tersebut,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (2/5).
Tessa menjelaskan bahwa ketidakhadiran Fauzi Amro disebabkan oleh jadwal kegiatan kunjungan kerja (kunker) yang telah terjadwal sebelumnya. Demikian juga dengan Charles Meikyansyah, yang memiliki alasan serupa. Keduanya pun telah meminta agar pemeriksaan mereka dijadwalkan ulang.
KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi dalam penyaluran dana CSR yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk Bank Indonesia.
Penyidik KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi yang diduga menyimpan barang bukti terkait perkara ini di antaranya, Gedung Bank Indonesia di Jalan Thamrin, Jakarta Pusat yang digeledah pada Senin, 16 Desember 2024, serta Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang digeledah pada Kamis, 19 Desember 2024.
Selain itu, KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR RI Heri Gunawan dan memanggil anggota DPR RI Satori dalam kaitan dengan penyidikan kasus ini.
Menurut Tessa meskipun pemanggilan ulang terhadap Fauzi dan Charles belum dapat diumumkan secara publik, proses penyidikan terus berjalan. KPK juga menegaskan bahwa penyidikan ini dilakukan dengan prinsip kehati-hatian yang tinggi.
"Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti, dan di KPK, kami bisa empat alat bukti,” kata Tessa menambahkan bahwa setiap langkah KPK diambil dengan sangat hati-hati untuk memastikan keadilan yang maksimal.
Penyidik KPK kini tengah mendalami lebih lanjut dugaan penyalahgunaan dana CSR Bank Indonesia, yang diduga mengalir ke sejumlah yayasan yang didirikan oleh anggota DPR RI tersebut. KPK berharap dapat menemukan bukti lebih lanjut dalam waktu dekat.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPK jadwalkan pemanggilan ulang Wakil Ketua Komisi XI DPR RI