Jakarta (ANTARA) - Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa para pelaku korupsi, termasuk di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tetap harus diproses hukum meski tidak berstatus sebagai penyelenggara negara. 

Pernyataan itu disampaikan menyusul kekhawatiran publik terhadap terbatasnya kewenangan KPK usai terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN.

"Kalau korupsi, ya korupsi. Nggak ada hubungan dengan penyelenggara negara atau tidak penyelenggara negara. Itu kan jelas," tegas Erick di Jakarta, Senin (6/5).

Pernyataan tersebut merespons ketentuan dalam Pasal 9G UU BUMN 2025 yang menyebutkan bahwa anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik, mengingat KPK hanya memiliki wewenang untuk menindak penyelenggara negara yang terlibat dalam tindak pidana korupsi.

Menanggapi hal ini, Erick menyebut Kementerian BUMN tidak tinggal diam dan kini memperkuat struktur organisasi untuk mendorong pemberantasan korupsi secara internal. 

Salah satu langkahnya adalah dengan menambah fungsi pengawasan dan investigasi dalam struktur organisasi dan tata kelola (SOTK) terbaru.

"Sekarang Kementerian BUMN salah satu tugasnya itu pengawasan dan investigasi juga. Karena itu di SOTK yang terbaru, nanti deputi BUMN kan menambah dari tiga ke lima ya, salah satunya fungsinya tadi menangkap korupsi. Itu yang kita tidak punya ekspertis," jelas Erick.

Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tengah mengkaji UU BUMN 2025, khususnya terkait potensi hambatan dalam penindakan kasus korupsi di BUMN.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Direksi BUMN yang korupsi tetap harus diproses hukum


Pewarta : Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025