Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penandatanganan "Memorandum of Understanding" (MoU) atau nota kesepahaman dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman dalam rangka meningkatkan sinergi dan kolaborasi penyelenggaraan pelayanan di bidang hukum.
Penandatanganan MoU dilakukan secara langsung oleh Bupati Sleman Harda Kiswaya dan Kajari Sleman Bambang Yunianto di aula Kantor Kejari Sleman, Rabu.
Bupati Sleman Harda Kiswaya mengatakan bahwa kolaborasi antara Pemkab Sleman dengan Kejari Sleman ini dimaksudkan sebagai upaya preventif terjadinya pelanggaran hukum dalam pelaksanaan kegiatan perangkat daerah di Kabupaten Sleman.
"Kerja sama ini diperlukan untuk dapat mengawal pelaksanaan kegiatan pada perangkat daerah di Kabupaten Sleman agar berjalan dengan baik, tepat waktu, dan tepat mutu," katanya.
Menurut dia, kolaborasi ini juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi dalam memberikan layanan hukum yang transparan, akuntabel, serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Dalam kegiatan yang dihadiri sejumlah kepala OPD ini, Bupati Sleman juga mendorong agar para kepala OPD di lingkungan Pemkab Sleman untuk tidak ragu melakukan konsultasi pendampingan hukum dalam melaksanakan ketugasannya yang "notabene" tidak terlepas dari aturan hukum yang berlaku.
Kepala Kejaksaan Negeri Sleman Bambang Yunianto berharap para kepala OPD meningkatkan sinergi dan koordinasi dengan Kejari Sleman.
"Kita bersama-sama berupaya dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat melalui langkah preventif. Berusaha melakukan pencegahan sedini mungkin dan memastikan mutu, kualitas pekerjaan sesuai dengan harapan dan ketentuan yang ada," katanya.
Selain penandatanganan MoU, pada kesempatan tersebut Bupati Sleman juga menyerahkan piagam penghargaan kepada Kejari Sleman sebagai tim pendamping kerja sama bidang hukum Pemerintah Kabupaten Sleman tahun 2024.