Sleman (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan informasi publik yang merupakan kewajiban pemerintah dan menjadi hak masyarakat.

"Keterbukaan informasi merupakan hak masyarakat dan kewajiban pemerintah, jangan sampai kita kecolongan dan justru digugat ke pengadilan karena kelalaian dalam memberikan informasi kepada masyarakat," kata Bupati Sleman Harda Kiswaya saat memberikan arahan kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sekretariat Daerah Sleman, Selasa.

Bupati Sleman juga mengingatkan pentingnya pemahaman menyeluruh terhadap Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

"Hasil monitoring dan evaluasi (monev) KIP di lingkungan OPD Sleman, dari 46 OPD dan 17 kalurahan (setingkat desa) yang dinilai, hanya tujuh yang berhasil meraih predikat informatif," katanya.

Baca juga: ANTARA ungkap peran diseminasi informasi untuk publik

Menurut dia, hal ini menunjukkan masih rendahnya kesiapan sebagian besar OPD dalam memberikan layanan informasi yang baik kepada publik.

"Itu artinya, baru tujuh OPD yang benar-benar siap melayani informasi publik. Saya minta kepala OPD lainnya bertanggung jawab penuh dalam hal ini," katanya.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sleman Budi Santosa mengatakan pada 2024, aspek pelayanan informasi masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi OPD.

Baca juga: ANTARA raih predikat informatif dalam Anugerah KIP 2024

"Berdasarkan data Komisi Informasi Daerah (KID) DIY, hanya satu OPD, yakni Kapanewon (Kecamatan) Moyudan, yang mendapat nilai (aspek pelayanan) tertinggi sebesar 15. Sementara itu, hanya 18 dari 48 OPD yang meraih nilai di atas 10," katanya.

Ia menegaskan bahwa persoalan pelayanan informasi publik bukan semata soal angka atau skor penilaian.

"Ini bukan hanya tentang nilai, tetapi bagaimana setiap OPD mampu memberikan pelayanan informasi yang maksimal, cepat, dan transparan bagi masyarakat," katanya.

Ia mengajak seluruh OPD di Sleman terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik sebagai bentuk tanggung jawab dan transparansi kepada masyarakat.

 

Baca juga: Keterbukaan informasi publik, jamin transparansi dan akuntabilitas pelayanan badan publik


Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025