Yogyakarta (ANTARA) - Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) menyita sebanyak 1.672 botol minuman keras (miras) ilegal dalam sepekan pelaksanaan Operasi Miras Tahap II melalui Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD).

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan dalam keterangannya di Yogyakarta, Senin, mengatakan bahwa operasi tersebut merupakan bentuk komitmen Polda DIY untuk menekan peredaran miras ilegal di wilayah hukum DIY.

"Kami terus berupaya mencegah peredaran miras ilegal karena dampaknya sangat merugikan, baik dari segi kesehatan maupun potensi gangguan keamanan," ujar Ihsan.

Menurut dia, ribuan botol miras tersebut disita dari berbagai lokasi selama operasi berlangsung, yang menyasar tempat-tempat yang diduga menjadi titik distribusi dan penjualan ilegal minuman beralkohol.

Menurut Ihsan, barang bukti yang diamankan terdiri atas berbagai jenis miras, antara lain golongan A sebanyak 889 botol, golongan B 462 botol, golongan C 119 botol, arak Bali 39 botol, dan 153 botol miras oplosan.

Dia mengatakan kegiatan penertiban ini akan terus dilakukan secara berkelanjutan sebagai langkah pencegahan terhadap potensi kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi miras.

"Operasi semacam ini akan terus kami lakukan demi menciptakan Yogyakarta yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga," ucapnya.

Polda DIY juga mengimbau masyarakat untuk tidak mengonsumsi atau memperjualbelikan miras tanpa izin resmi serta turut berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.

"Operasi serupa akan terus dilakukan untuk menekan angka kriminalitas yang dipicu oleh penyalahgunaan alkohol," ujar dia.

 


Pewarta : Luqman Hakim
Editor : Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025