Padang (ANTARA) - Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan lembaga tersebut sudah mentransfer uang pangkal layanan haji senilai Rp2,7 triliun untuk penyelenggaraan musim haji 2026.
"BP Haji sudah bekerja dan sudah mentransfer uang pangkal sebesar Rp2,7 triliun ke masyair," kata Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji Dahnil Anzar Simanjuntak di Padang, Sabtu.
Selain itu, BP Haji saat ini juga sedang mengurus syarikah yang nantinya akan melayani jamaah haji Indonesia selama di Tanah Suci setelah mendapat konfirmasi dari Sekretariat Negara dan Presiden.
Termasuk pula penyusunan standar operasional prosedur (SOP) baru setelah penyelenggaraan ibadah haji sepenuhnya beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji.
Baca juga: Pakar UMY: Polemik non-muslim bisa jadi petugas haji jangan diperbesar
Artinya, kata Dahnil, hingga kini proses penyelenggaraan haji sudah berjalan sebagaimana mestinya hingga nantinya terbit Peraturan Presiden tentang institusi yang menyelenggarakan yakni Kementerian Haji dan Umrah serta Keputusan Presiden Menteri dan Wakil Menteri terkait.
Dalam arahannya di Padang, Dahnil mengatakan semangat pemerintah terutama Presiden Prabowo tentang penyelenggaraan haji yang berkualitas sudah dipikirkan sejak ia mencalonkan diri sebagai Presiden 2014 dan 2019.
Sebab, lanjut dia, salah satu visi besar Presiden di bidang keagamaan ialah membentuk Kementerian Haji dan Umrah. Namun, harapan itu baru bisa terwujud pada 2024 ketika terpilih sebagai kepala negara.
Baca juga: Pakar UMY: Kementerian Haji segera wujudkan perbaikan layanan
Selain untuk peningkatan kualitas layanan haji yang lebih baik, lahirnya Kementerian Haji dan Umrah juga untuk memperbaiki tatanan penyelenggaraan haji khususnya di tubuh kementerian terkait.
"Jadi, kritik yang kita alamatkan ke Kementerian Agama adalah self correction karena kita bagian dari itu sendiri," ujarnya.
Untuk diketahui, DPR RI dalam Masa Sidang I Tahun Sidang 2025-2026 menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah menjadi undang-undang, yang isinya membentuk Kementerian Haji dan Umrah.
Artinya, Seluruh infrastruktur dan sumber daya manusia penyelenggara haji akan berada di bawah Kementerian Haji dan Umrah. Kementerian itu menjadi atap dari semua penyelenggara haji sebagai koordinator utama.
Baca juga: DPR : Keppres Kementerian Haji-pengangkatan menterinya akan terbit pekan iniBerita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BP Haji: Uang pangkal layanan haji 2026 sudah ditransfer Rp2,7 triliun