Yogyakarta (ANTARA) - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2025 sebagai bentuk kolaborasi antara ATR/BPN, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk memperkuat sinergi penegakan hukum di bidang pertanahan.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, dihadiri oleh pejabat pusat, perwakilan POLRI, Kejaksaan Agung, serta para Kepala Kantor Wilayah dari berbagai daerah.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Daerah Istimewa Yogyakarta Sepyo Achanto menerima Penghargaan Pin Emas yang diberikan langsung oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Penghargaan ini dianugerahkan kepada Kanwil BPN DIY atas keberhasilan Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dalam memenuhi target operasi nasional dan membangun sistem kerja yang lebih efektif.
Dalam sambutannya, Menteri ATR/BPN menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang terlibat dalam upaya pencegahan tindak pidana pertanahan.
“Penghargaan ini diberikan kepada jajaran yang mampu menunjukkan komitmen dan kinerja nyata dalam memperkuat penegakan hukum pertanahan. Kanwil BPN DIY menjadi salah satu wilayah yang menorehkan capaian tersebut,” ujar Nusron Wahid.
Keberhasilan Kanwil BPN DIY tidak lepas dari kolaborasi internal yang kuat. Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Yuni Andriyastuti bersama jajaran turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa upaya pengendalian dan penyelesaian sengketa pertanahan memerlukan koordinasi yang solid, baik di internal organisasi maupun dengan pemangku kepentingan eksternal.
“Kerja-kerja teknis hingga koordinasi lapangan memerlukan komitmen bersama. Penghargaan ini menjadi motivasi agar kami terus memperkuat tata kelola pertanahan di DIY,” ungkapnya.
Kegiatan rapat koordinasi ini juga mengangkat semangat percepatan penanganan tindak pidana pertanahan sebagai bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita, yaitu visi pemerintah untuk membangun negara yang kuat, maju, bersih, dan berkeadilan. Melalui forum ini, seluruh peserta menegaskan kembali pentingnya sinergi lintas lembaga untuk mencegah praktik-praktik penyimpangan di bidang pertanahan.
Dengan diperolehnya Pin Emas, Kanwil BPN DIY diharapkan dapat terus menjadi contoh dalam membangun sistem penegakan hukum pertanahan yang profesional, transparan, dan selaras dengan kebijakan nasional.