Jakarta (ANTARA) - Tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) periode 2025–2030 berkomitmen untuk bekerja maksimal tanpa intervensi sesuai sumpah jabatan, usai prosesi pengucapan sumpah di Istana Negara, Jakarta, Jumat.
Komitmen tersebut disampaikan Anggota KY Abdul Chair Ramdhan, sebagai langkah awal pihaknya dalam memperkuat kemandirian dan mutu lembaga peradilan di Indonesia.
"Kami tujuh anggota KY yang telah dilantik, diambil sumpahnya akan bekerja maksimal sesuai dengan janji dan sumpah, sebagaimana diucapkan," katanya.
Ia menyatakan, seluruh anggota telah sepakat sejak awal proses seleksi hingga pelantikan untuk membangun sinergi dan kolaborasi, baik di internal KY maupun dengan para pemangku kepentingan eksternal.
Upaya tersebut diarahkan pada terwujudnya perubahan serta penguatan lembaga peradilan yang lebih baik dan bermutu.
Dalam menjalankan fungsi pengawasan hakim, Abdul Chair menegaskan bahwa penanganan laporan masyarakat tetap menjadi perhatian utama KY. Namun, laporan tersebut akan diimbangi dengan proses investigasi dan klarifikasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki lembaga tersebut.
Ia menekankan, seluruh kerja pengawasan akan dilaksanakan berdasarkan landasan yuridis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menanggapi maraknya kasus hukum yang melibatkan hakim, Abdul Chair menegaskan KY akan memaksimalkan kewenangan yang ada tanpa keluar dari koridor regulasi.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil harus dapat dibenarkan secara hukum dan sejalan dengan tujuan pembentukan KY.
Terkait pesan khusus dari Presiden mengenai pengawasan hakim, Abdul Chair memastikan tidak ada arahan khusus yang diberikan.
Ia menyatakan KY merupakan lembaga independen yang dijamin undang-undang untuk bekerja secara mandiri tanpa intervensi.
Sementara itu, Anggota KY Andi Harun menekankan pentingnya integritas moral sebagai fondasi utama pengawasan peradilan. Ia menyebut KY berperan sebagai hakim pengawas sehingga kebersihan dan integritas harus dimulai dari internal lembaga itu sendiri.
Menurut Andi Harun, komitmen menjaga peradilan yang bersih akan diwujudkan secara kolektif oleh seluruh anggota KY, termasuk melalui penguatan kelembagaan dan revisi undang-undang yang telah dipersiapkan.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat peran KY dalam mewujudkan sistem peradilan yang berintegritas dan dipercaya publik.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Tujuh Komisioner KY janji bekerja maksimal tanpa intervensi