Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memastikan pembatasan kendaraan angkutan barang berjalan lancar selama periode Natal dan Tahun Baru 2025/2026 melalui koordinasi lintas instansi demi menjaga kelancaran lalu lintas dan keselamatan mobilitas masyarakat nasional.

"Harapannya kita dapat menyelenggarakan Natal dan tahun baru ini dengan zero accident dan zero fatality,” kata Menhub dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Menhub memantau dan memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal dan tahun baru dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dia menyampaikan Kementerian Perhubungan bersama Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.

Adapun angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang.

"Surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan, serta alamat pemilik barang,” kata Menhub lagi.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan, di Jakarta, Sabtu (20/12), mengatakan pemerintah membatasi penuh kendaraan angkutan barang di ruas tol selama periode libur Natal dan Tahun Baru 2025/2026 guna menjaga kelancaran arus lalu lintas dan keselamatan masyarakat.

Aan mengatakan kebijakan tersebut diterapkan usai rapat koordinasi dengan Korlantas Polri, menyikapi kebijakan Menteri PANRB Rini Widyantini terkait penerapan work from anywhere (WFA) pada 29-31 Desember.

"Jadi yang tadinya ada window time di 21-22 (Desember 2025 pada ruas tol), kemudian 29-31, (Desember 2025), ini kita tidak ada window time, artinya terus berlaku (pembatasan penuh kendaraan angkutan barang di ruas tol)," kata Aan, usai rapat koordinasi dengan jajaran Korlantas Polri.

Evaluasi pengelolaan angkutan Natal dan Tahun Baru 2025/2026 dilakukan bersama Korlantas Polri, karena kebijakan WFA diperkirakan memicu peningkatan serta perubahan pola pergerakan masyarakat selama masa libur panjang akhir tahun.

Berdasarkan hasil rapat, kata Aan, pembatasan angkutan barang di ruas tol diberlakukan tanpa window time sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sehingga larangan melintas berlaku penuh selama 24 jam di jalan tol selama periode itu.

Sementara itu, untuk jalan arteri, pembatasan angkutan barang tetap menggunakan window time, yakni diperbolehkan melintas pada pukul 22.00 hingga 05.00 demi menjaga keseimbangan distribusi dan kelancaran lalu lintas.

"Untuk (jalan) arteri, ini masih kita berlakukan window time, itu diperbolehkan (kendaraan angkutan barang melintas) dari jam 22.00 sampai jam 05.00. Kemudian pengaturan yang lainnya tidak ada perubahan," kata Aan.

Pembatasan penuh angkutan barang di ruas tol berlaku sejak 19 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026. Sementara pengaturan teknis di lapangan sepenuhnya diserahkan kepada Polri melalui diskresi kepolisian sesuai situasi aktual.

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menhub memastikan pembatasan kendaraan angkutan barang berjalan lancar


Pewarta : Muhammad Harianto
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025