Jakarta (ANTARA) - Organisasi nonpemerintah Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan satu dari tiga laporan dugaan tindak pidana korupsi tidak akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Jadi, ada tiga kasus yang telah kami laporkan sepanjang tahun 2025. Pertama, retret kepala daerah. Retret kepala daerah itu tidak. KPK sudah membalas bahwa tidak bisa ditindaklanjuti,” ujar Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW Wana Alamsyah di halaman Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Sementara itu, Wana menjelaskan dua laporan lainnya adalah terkait dugaan korupsi dalam pengadaan gas air mata di Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan mengenai penyelenggaraan ibadah haji tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi belum mendapatkan balasan lebih lanjut dari KPK.

“Belum dapat balasan dari KPK. Kami sampai saat ini masih menunggu balasan dari KPK,” katanya.

Oleh sebab itu, dia mengatakan ICW mendorong KPK untuk dapat menindaklanjuti dua laporan tersebut, terutama mengenai gas air mata.

“Kami sebenarnya juga mendorong agar KPK menangani dugaan korupsi gas air mata yang kami laporkan,” ujarnya.

Diketahui, laporan ICW soal retret kepala daerah mengenai dugaan korupsi oleh Menteri Dalam Negeri TK bersama direksi dan komisaris PT Lembah Tidar Indonesia, serta PT Jababeka.

Untuk laporan ibadah haji 1446 Hijriah/2025 Masehi, ICW melaporkan tiga penyelenggara negara ke KPK.

Pada 5 Agustus 2025, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan sudah menerima dan akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Untuk gas air mata, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 20 November 2025, mengatakan laporan pengaduan tersebut belum naik ke tahap penyelidikan.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: ICW ungkap satu dari tiga laporan dugaan korupsi tidak ditindaklanjuti KPK


Pewarta : Rio Feisal
Editor : Victorianus Sat Pranyoto
Copyright © ANTARA 2025