Jakarta (ANTARA) - Indonesia sebagai salah satu negara dengan kontribusi emisi terbesar di dunia, telah menetapkan komitmen penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) melalui Nationally Determined Contribution (NDC) dalam kerangka Perjanjian Paris (Paris Agreement, 2016), yakni penurunan emisi GRK sebesar 29 persen dengan usaha sendiri atau hingga 41 persen, dengan bantuan internasional pada tahun 2030.

Implementasi pajak karbon sendiri menjadi salah satu instrumen utama dalam mencapai target tersebut, karena berfungsi sebagai mekanisme harga atas eksternalitas karbon yang tidak tercermin dalam biaya produksi industri dan penggunaan energi fosil.

Sehingga pajak karbon bukan lagi wacana normatif, melainkan instrumen kebijakan yang secara hukum telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Hanya saja, hingga kini, persoalan utama bukan terletak pada ketiadaan dasar hukum, melainkan pada belum tuntasnya peta jalan kebijakan yang menjadi prasyarat implementasi.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja atas Perumusan dan Harmonisasi Regulasi Perpajakan 2020–2024 menemukan bahwa pemerintah masih mengalami berbagai kendala dalam menyusun peta jalan pajak karbon sebagai rujukan yang menjadi landasan penting bagi penyusunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang tarif dan mekanisme pengenaan pajak karbon.

Baca juga: Kebijakan pajak karbon turunkan emisi gas rumah kaca dikaji BRIN

Temuan BPK ini memperjelas bahwa keterlambatan penerapan pajak karbon mencerminkan problem perencanaan dan koordinasi kebijakan lintas sektor.

Pajak karbon sejatinya telah dijadwalkan berlaku sejak April tahun 2022 silam, khususnya untuk sektor pembangkit listrik tenaga uap berbasis batu bara. Namun, ketiadaan peta jalan yang final menyebabkan peraturan turunan tidak kunjung diterbitkan, dan kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan terbesar Indonesia bukan pada desain konsep pajak karbon, melainkan pada kemampuan negara menyelesaikan tahapan kebijakan secara utuh dan terintegrasi.

Kendala implementasi

Berbagai kendala dihadapi pemerintah dalam menyusun peta jalan pajak karbon sebagai rujukan yang menjadi landasan penting penyusunan regulasi tentang tarif dan mekanisme pengenaan pajak karbon.

Pertama, kondisi ekonomi global dan domestik yang belum sepenuhnya pulih, pascapandemi COVID-19, ditambah tingginya harga energi dan kebutuhan pangan di pasar internasional, membuat pemerintah berhati-hati dalam memaksakan penerapan pajak karbon karena berisiko menekan daya beli masyarakat dan memperlambat pertumbuhan ekonomi.




Baca juga: Regulasi pajak karbon tengah dimatangkan

Data Bank Dunia pada tahun 2024 mencatat bahwa tekanan inflasi global pada 2023 masih berada di level tinggi di hampir seluruh negara berkembang, memengaruhi kebijakan fiskal berbasis harga energi.

Kedua, potensi pajak karbon diperkirakan akan meningkatkan biaya pokok penyediaan (BPP) listrik, khususnya dari pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) batu bara, yang kemudian harus ditanggung pemerintah melalui subsidi listrik yang menjadi sebuah risiko fiskal signifikan bagi APBN yang sudah menghadapi defisit dan tren belanja subsidi yang meningkat sejak 2022.

Ketiga, dokumen NDC Indonesia terbaru belum memasukkan carbon pricing sebagai strategi formal untuk mencapai target emisi, sehingga integrasi kebijakan iklim dengan instrumen fiskal masih belum optimal. Hal ini berdampak pada belum adanya target dan strategi sektoral yang jelas untuk penurunan emisi melalui harga karbon.

Keempat, sinkronisasi antara pajak karbon, pasar karbon, target NDC, dan kesiapan sektor industri maupun kelembagaan pemerintah masih lemah, sehingga peta jalan belum dapat dipastikan layak dilaksanakan, tanpa menimbulkan dampak ekonomi dan sosial yang signifikan.

Berbagai kajian akademik dan kebijakan juga menunjukkan bahwa meskipun Indonesia merupakan penghasil emisi sekitar 2 persen dari total global, penerapan pajak karbon dipandang sebagai instrumen penting untuk internalisasi biaya eksternal karbon dan mendukung transisi energi bersih.

Prinsip pajak karbon

Pajak karbon dirancang sebagai instrumen fiskal untuk menginternalisasi biaya eksternal dari emisi gas rumah kaca yang selama ini tidak tercermin dalam harga energi dan produk industri. Secara konseptual, pajak ini mengenakan tarif atas setiap ton setara karbon dioksida (CO2e) yang dihasilkan dari aktivitas ekonomi, terutama pembakaran bahan bakar fosil dan proses industri berintensitas energi tinggi.

Pemerintah Indonesia, melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah menetapkan kerangka hukum pajak karbon, dengan tarif awal yang pernah diusulkan pada 2021 sekitar Rp30.000 per ton CO2e.

Sementara dari perspektif ekonomi lingkungan, pajak karbon berfungsi sebagai insentif berbasis harga untuk mendorong perubahan perilaku pelaku usaha. Menurut laporan Effective Carbon Rates 2023 yang dirilis OECD menunjukkan bahwa negara dengan mekanisme harga karbon yang konsisten cenderung mengalami penurunan intensitas emisi lebih cepat dibanding negara yang hanya mengandalkan regulasi administratif.

Selain dampak fiskal dan lingkungan, pajak karbon juga dipandang sebagai katalis transformasi struktural sektor ekonomi. Kajian "Potensi Penerapan Kebijakan Carbon Tax pada Industri Konstruksi Indonesia (2025)" menegaskan bahwa kebijakan harga karbon dapat mendorong adopsi praktik green building, penggunaan material rendah emisi, dan inovasi desain konstruksi yang lebih efisien energi.


Sektor konstruksi, yang menyumbang porsi signifikan terhadap konsumsi energi dan emisi karbon nasional, memiliki peluang besar untuk menjadi motor awal transformasi rendah karbon apabila didukung oleh sinyal kebijakan yang konsisten dan berjangka panjang.

 

Implikasi ekonomi

Berbagai simulasi ekonomi menunjukkan bahwa dampak pajak karbon terhadap pertumbuhan ekonomi bersifat moderat apabila dirancang dengan tepat. Kajian Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan (2023) memperkirakan bahwa penerapan pajak karbon dengan tarif rendah hingga menengah berpotensi menekan pertumbuhan PDB kurang dari 0,5 persen dalam jangka pendek, namun memberikan manfaat jangka panjang melalui peningkatan efisiensi energi dan penurunan biaya eksternal lingkungan.

Temuan ini sejalan dengan hasil studi Asian Development Bank (ADB, 2022) yang menyatakan bahwa kerugian jangka pendek akibat kebijakan harga karbon dapat dikompensasi oleh peningkatan produktivitas dan investasi hijau dalam jangka menengah.

Dari sisi penerimaan negara, potensi pajak karbon di Indonesia sebenarnya cukup signifikan dan riset Kemenkeu pada tahun 2024 memperkirakan bahwa dengan tarif awal sekitar Rp30.000 per ton CO2e dan cakupan terbatas pada sektor pembangkit listrik, potensi penerimaan pajak karbon dapat mencapai belasan triliun rupiah per tahun.

Baca juga: Gegara pajak karbon, harga mobil hybrid Toyota turun

Namun, risiko distribusional tidak dapat diabaikan. Beberapa riset empiris di Indonesia menunjukkan bahwa pajak karbon berpotensi bersifat regresif jika tidak disertai mekanisme kompensasi.

Studi Siregar dan Wardhani (2024) menggunakan model computable general equilibrium menemukan bahwa rumah tangga kuintil terbawah mengalami penurunan kesejahteraan riil akibat kenaikan harga energi dan barang konsumsi berbasis energi. Oleh karena itu, peta jalan pajak karbon perlu secara eksplisit mengaitkan kebijakan ini dengan sistem perlindungan sosial, seperti bantuan tunai, subsidi energi terarah, atau penguatan jaminan sosial nasional.

Menata arah kebijakan

Membangun peta jalan pajak karbon yang berkelanjutan pada akhirnya adalah soal konsistensi kebijakan dan keberanian politik. Temuan BPK seharusnya tidak dipandang semata sebagai kritik administratif, tetapi sebagai peringatan dini bahwa kebijakan iklim memerlukan fondasi tata kelola yang lebih kokoh.

Penundaan yang berkepanjangan berisiko melemahkan kredibilitas komitmen iklim Indonesia di mata publik dan komunitas internasional, sekaligus menghilangkan peluang untuk memanfaatkan instrumen fiskal sebagai penggerak transisi energi.

Dalam konteks global yang semakin menuntut aksi nyata terhadap perubahan iklim, keterlambatan implementasi pajak karbon juga berpotensi menimbulkan biaya ekonomi tersembunyi. Uni Eropa, misalnya, mulai menerapkan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) yang akan mengenakan biaya tambahan terhadap produk impor dengan intensitas karbon tinggi.

Tanpa kebijakan harga karbon domestik yang kredibel, produk Indonesia berisiko menghadapi hambatan perdagangan dan penurunan daya saing di pasar internasional. World Bank (2023) memperkirakan bahwa negara berkembang yang tidak menginternalisasi biaya karbon akan menghadapi tekanan ekspor yang meningkat dalam dekade mendatang.

Dengan demikian, peta jalan pajak karbon perlu ditempatkan sebagai bagian dari strategi pembangunan jangka panjang, bukan sekadar kebijakan fiskal jangka pendek. Integrasi dengan RPJMN, strategi energi nasional, dan target net zero emission menjadi prasyarat agar pajak karbon berfungsi sebagai instrumen transformasi struktural. Dalam kerangka ini, pajak karbon tidak hanya berbicara tentang tarif dan penerimaan, tetapi tentang arah pembangunan yang lebih berkelanjutan dan berkeadilan.

 

*) Dr M Lucky Akbar adalah ASN Kementerian Keuangan dan dosen praktisi kebijakan publik

 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pentingnya peta jalan pajak karbon yang berkelanjutan

Pewarta : Lucky Akbar *)
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026