Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan bahwa polemik penetapan tersangka terhadap suami korban penjambretan di Sleman, Yogyakarta karena pelaku jambret meninggal dunia, memprihatinkan di tengah tuntutan masyarakat terkait reformasi Polri.

"Di tengah tuntutan masyarakat reformasi kepolisian, reformasi kejaksaan, reformasi pengadilan, kami sangat menyesalkan peristiwa yang menimpa Pak Hogi (suami korban penjambretan) ini," kata Habiburokhman saat rapat mengundang Kapolres Sleman di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu.

Menurut dia, polemik yang terjadi itu bisa dipahami secara "kasat mata" bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polres Sleman, Kejari Sleman itu bermasalah.

"Ini publik marah Pak, kami juga marah," katanya.

Dia menilai bahwa polemik hukum yang terjadi itu membuat situasi menjadi sulit.

Dia menegaskan bahwa Polri dan Kejaksaan adalah mitra dari Komisi III DPR, sehingga baik dan buruk yang dialami oleh dua lembaga itu, juga jadi penilaian bagi Komisi III DPR.

Menurut dia, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan peraturan lainnya telah mempertaruhkan kredibilitas DPR RI, untuk menjaga kepentingan kejaksaan dan kepolisian.

"Tapi praktik seperti ini, membuat kami kecewa," kata dia.

Dia pun menyesalkan pernyataan Kasatlantas Polres Sleman AKP Mulyanto yang menyatakan bahwa penegakan hukum bukan soal "kasihan-kasihan".

Dia mengatakan bahwa seharusnya Mulyanto memahami betul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

"Di KUHP baru Pasal 53, penegak hukum itu mengedepankan keadilan daripada sekadar kepastian hukum," katanya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: DPR: Polemik jambret Sleman memprihatinkan di tengah reformasi Polri