Logo Header Antaranews Jogja

Jimly Asshiddiqie ungkap arahan Prabowo evaluasi lembaga selain Polri

Rabu, 6 Mei 2026 00:00 WIB
Image Print
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Jimly Asshiddiqie memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto dan menyampaikan enam rekomendasi hasil kerja komisi yang rencananya akan ditetapkan melalui instruksi presiden (inpres) atau keputusan presiden (kepres) agar dilaksanakan bertahap oleh jajaran Polri. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto mengarahkan agar reformasi tidak hanya dilakukan pada Polri, tetapi juga meliputi lembaga penegak hukum lainnya hingga kekuasaan kehakiman.

Jimly menjelaskan perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap lembaga-lembaga penegak hukum yang telah berjalan dalam kurun waktu reformasi selama lebih dari dua dekade.

"Jadi, Bapak Presiden tadi juga memberi arahan bahwa yang perlu kita reformasi bukan cuma polisi, apalagi kita sudah 25 sampai 27 tahun reformasi, terutama lembaga-lembaga penegak hukum ini juga memerlukan evaluasi, sampai kekuasaan kehakiman juga perlu ada reformasi," kata Jimly di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, pembenahan yang dimaksud tidak terbatas pada aspek peningkatan kesejahteraan seperti kenaikan gaji, melainkan reformasi secara terpadu dan menyeluruh.

Dia menyebut langkah reformasi tersebut dimulai dari institusi Polri sebelum diperluas ke lembaga lainnya.

"Bukan hanya naik gaji, tetapi juga ya secara menyeluruh, terpadu, tetapi kita mulai dari polisi dulu. Saya kira itu," ucapnya.

Dalam kesempatan itu, Jimly turut menyampaikan poin-poin yang menjadi laporan dan rekomendasi Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo, di antaranya pembatasan jabatan Polri di luar institusi, mekanisme pengangkatan Kapolri yang masih melalui persetujuan DPR.

Kemudian, penguatan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), tidak merekomendasikan pembentukan Kementerian Keamanan untuk menaungi Polri serta revisi Undang-Undang Polri.

"Kami usulkan revisi undang-undang tentang Polri yang nanti di-follow up dengan peraturan pemerintah, peraturan presiden hingga instruksi presiden yang memberi instruksi kepada Kapolri dan seluruh jajaran untuk menjalankan rekomendasi yang telah disepakati," kata Jimly.

Diketahui, Presiden Prabowo menerima laporan akhir dan rekomendasi dari Komisi Percepatan Reformasi Polri yang diserahkan Jimly di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Presiden menerima sejumlah buku, termasuk yang berjudul "Jembatan Aspirasi untuk Reformasi Polri" serta "Tindak Lanjut Rekomendasi", seperti yang dipantau dalam unggahan Sekretariat Presiden.

Penyerahan itu dihadiri juga anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri, di antaranya Ahmad Dofiri, Yusril Ihza Mahendra, Otto Hasibuan, Supratman Andi Agtas, dan Mahfud MD. Turut hadir Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya.



Pewarta :
Editor: Bambang Sutopo Hadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026