Jakarta (ANTARA) - Meskipun komitmen pemerintah terhadap kesejahteraan, kualifikasi, dan kompetensi guru terus meningkat -yang dibuktikan, di antaranya melalui kenaikan tunjangan kinerja, perluasan kuota program Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL)- upaya tersebut dinilai masih memerlukan topangan perlindungan profesi yang lebih memadai.

Maraknya kasus kekerasan terhadap guru, belakangan ini menjadi alarm keras yang menuntut tindakan segera dari berbagai pihak, sekaligus memicu pertanyaan krusial: apakah perlindungan guru merupakan tanggung jawab pemerintah semata, dan benarkah isu ini hanya terbatas pada ranah hukum?

Segenap regulasi terkait perlindungan bagi guru dalam mengemban tugasnya telah lama ada. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang menjamin hak atas rasa aman dan perlindungan hukum, dan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, yang mengatur perlindungan terhadap kekerasan, ancaman, diskriminasi, dan intimidasi dari berbagai pihak.

Sementara itu, Peraturan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2026 yang belum lama ini diluncurkan, memperkuat daya dorong bagi pencegahan dan penyelesaian masalah terkait perlindungan guru dengan membagi tanggung jawab bersama pemerintah pusat dan daerah, sekolah, masyarakat dan organisasi profesi untuk menyediakan advokasi dan penyelesaian masalah secara edukatif dan non-litigasi, dalam bentuk satuan gugus tugas.

Perlindungan, dalam regulasi tersebut dikatakan sebagai upaya melindungi pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas. Perlindungan bertujuan memberikan rasa aman dan nyaman bagi pendidik dan tenaga kependidikan.

Baca juga: Anggota DPR mengingatkan pentingnya perlindungan guru perempuan

Sementara itu, cakupan perlindungan meliputi perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja serta hak atas kekayaan intelektual. Secara khusus mengenai perlindungan hukum mencakup perlindungan terhadap tindak kekerasan, ancaman, diskriminatif, intimidasi, dan/atau perlakuan tidak adil, dari pihak murid, orang tua murid, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain.

Dalam praktiknya, perlindungan guru -dalam regulasi disebut sebagai pendidik untuk dapat merangkum ragam jalur pendidikan- mestinya mencakup beberapa aspek fundamental.

Pertama, perlindungan hukum yang jelas dan tegas. Guru memerlukan payung hukum yang melindungi mereka ketika menjalankan tugas profesional, termasuk dalam memberikan sanksi edukatif kepada murid. Tentu saja, perlindungan ini harus disertai dengan standar etika dan profesionalisme yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. Kedua, perlindungan ekonomi melalui kesejahteraan yang layak. Meskipun telah ada tunjangan profesi dan sertifikasi, masih banyak guru, terutama guru honorer dan guru di daerah terpencil, yang menerima penghasilan di bawah standar. Kesejahteraan yang memadai akan memungkinkan guru fokus pada pengembangan kompetensi dan dedikasi terhadap profesinya, tanpa terbebani kekhawatiran ekonomi.



Baca juga: Kemendikdasmen siap perkuat kesejahteraan guru non-ASN

Ketiga, perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja. Guru memerlukan jaminan kesehatan yang komprehensif, mengingat mereka bekerja dalam situasi yang rentan terhadap stres dan tekanan psikologis.

Fasilitas konseling dan dukungan kesehatan mental juga penting, mengingat sinyalemen tingginya tingkat burnout di kalangan pendidik, termasuk di dalamnya adalah perlindungan kenyamanan dalam bekerja. Di tengah padat dan banyaknya ragam tugas guru, dari mengajar, pendampingan murid serta administrasi, tentunya kenyamanan bekerja patut terus diupayakan.

Kenyamanan bekerja

Kenyamanan guru dalam menjalankan tugasnya, terutama dari sisi budaya sekolah yang mendukung, hubungan baik dengan rekan kerja, manajemen yang transparan, rasa aman, kesempatan pengembangan diri, dan apresiasi kinerja. Kenyamanan bekerja tidak hanya dari entitas sekolah, namun juga mitra penting, yakni orang tua.

Sayangnya, kasus kekerasan terhadap guru, akhir-akhir ini justru sering muncul dari murid dan orang tua. Lebih mengkhawatirkan lagi, banyak guru yang mengalami kekerasan verbal maupun fisik dari murid atau orang tua.

Kasus-kasus guru yang dilaporkan ke polisi karena melakukan tindakan disiplin kepada murid juga semakin marak. Situasi ini menciptakan ketakutan di kalangan guru untuk menjalankan fungsi pendidikan secara optimal, karena khawatir terjerat masalah hukum.

Sementara hari ini, guru menghadapi berbagai tantangan yang makin kompleks. Di kelas, mereka tidak hanya bertugas menyampaikan materi pelajaran, tetapi juga menjadi mediator konflik, bahkan pengganti peran orang tua bagi sebagian murid. Dalam pendekatan pembelajaran, saat ini, guru memainkan peran teaching beyond classroom. Di luar itu, mereka menghadapi tuntutan administratif yang tidak sedikit.

 

Tri sentra pendidikan

Ki Hajar Dewantara mengingatkan, tidak ada tujuan pendidikan yang dapat tercapai, tanpa sinergi dari sekolah, rumah, dan masyarakat dalam harmoni. Bapak Pendidikan Nasional menyebutnya sebagai Tri Sentra Pendidikan. Orang tua murid juga memiliki peran krusial. Kita perlu membangun kembali rasa hormat terhadap profesi guru dan memahami bahwa pendidikan adalah tanggung jawab bersama antara sekolah dan rumah atau keluarga. Dialog konstruktif harus menggantikan sikap konfrontatif, ketika muncul permasalahan di sekolah.

Budaya dialog tersebut tentu tidak bisa muncul tiba-tiba. Dengan semangat mendukung tumbuh kembang anak secara optimal, tidak hanya kemajuan akademik, hubungan yang apik dengan orang tua harus diinisiasi.

Studi Joyce Eipstein mengenai kerangka kemitraan sekolah-keluarga-masyarakat di tahun 80-an memengaruhi perspektif dunia tentang gambaran sekolah yang ideal, saat itu dan terus berkembang, hingga saat ini. Orang tua, dikatakan dalam studi tersebut, harus terlibat di dalam pendidikan anak di sekolah.

Hasil pendidikan anak, adalah kerja bersama, bukan hanya upaya sekolah. Melalui ragam pelibatan orang tua atau keluarga di sekolah, tantangan dan harapan dapat dijalin bersama, dalam kegiatan-kegiatan yang saling menguatkan.

Dengan demikian, perlindungan guru bukan hanya tentang membela hak-hak individual pendidik, tetapi tentang memastikan sistem pendidikan kita dapat berfungsi dengan optimal. Guru yang merasa aman, nyaman, dihargai, dan sejahtera akan mengajar dengan lebih baik. Mereka akan lebih kreatif, lebih peduli, dan lebih mampu menginspirasi murid.


Baca juga: Mendikdasmen pastikan AI tak akan menggantikan peran guru

Baca juga: Kemendikdasmen: Guru mengakui merasakan dampak ragam kebijakan pendidikan

 

*) Sri Lestari Yuniarti, Widyaprada adalah ahli muda Ditjen GTKPG, Kemendikdasmen, PP APPAUDi




 

 



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Perlindungan guru: cukupkah dari aspek hukum?

Pewarta : Sri Lestari Yuniarti *)
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2026