Anggota DPR mengingatkan pentingnya perlindungan guru perempuan

id Perlindungan Guru Perempuan, Kasus Guru, Anggota DPR, Komisi VIII DPR

Anggota DPR mengingatkan pentingnya perlindungan guru perempuan

Ilustrasi - Guru sedang mengajar. ANTARA FOTO/Ampelsa

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi VIII DPR RI Ansari mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap guru, terutama guru perempuan agar dapat menjalankan tugas mendidik secara aman dan bermartabat di lingkungan sekolah.

Hal itu disampaikan Ansari menanggapi langkah Polres Tangerang Selatan yang menyelidiki laporan dugaan kekerasan verbal terhadap seorang guru perempuan tingkat sekolah dasar di kawasan Pamulang, Kota Tangerang Selatan, Banten.

“Saya melihat tidak ada niat dari guru yang bersangkutan untuk melakukan tindak kekerasan terhadap muridnya. Negara harus melindungi guru, khususnya kaum perempuan, dalam menjalankan tugas mulianya sebagai pendidik generasi bangsa,” ujar Ansari di Jakarta, Kamis.

Menurut dia, kegiatan belajar-mengajar tidak hanya sebatas penyampaian materi pelajaran, tetapi juga mencakup tanggung jawab mendidik dan membimbing anak. Oleh karena itu, orang tua dan penegak hukum diminta lebih bijak dalam menyikapi dinamika di sekolah.

“Jika guru hanya karena memberikan nasihat kepada muridnya lalu dipidanakan, dipolisikan, bagaimana guru-guru kita bisa tenang mendidik dan membimbing anak yang kita titipkan dan percayakan di sekolah,” kata dia.

Ansari juga mengingatkan bahwa profesi guru telah memiliki perlindungan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru.



Ia juga merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya Pasal 39, yang memberikan kewenangan kepada guru untuk menjatuhkan sanksi bersifat mendidik kepada siswa.

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada Pasal 39 juga secara jelas menyebutkan bahwa guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada siswa berupa teguran, peringatan lisan maupun tulisan, dan hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kode etik guru serta peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jadi, selama hukuman yang diberikan kepada siswa bersifat mendidik, tidak perlu harus berurusan dengan hukum,” ucapnya.

Ia menyarankan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan dan mengedepankan pendekatan keadilan restoratif yang menjadi kewenangan kepolisian.

Ansari juga mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) agar lebih proaktif memberikan pendampingan kepada guru perempuan yang menghadapi persoalan hukum saat menjalankan tugasnya.

“Kami ingin Kementerian PPPA sebagai mitra kerja Komisi VIII lebih proaktif lagi menyikapi kejadian-kejadian semacam ini, karena ini bukan kasus pertama dan sudah sering terjadi. Kita wajib melindungi anak dari kekerasan, tetapi secara bersamaan juga harus ada perlindungan terhadap guru perempuan," kata dia.

Diketahui, Polres Tangerang Selatan tengah menyelidiki laporan dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang guru SD di kawasan Pamulang. Kasus tersebut viral di media sosial dan memicu petisi di laman Change.org.

Guru bernama Christiana Budiyati dilaporkan ke polisi setelah memberikan nasihat kepada murid-muridnya agar menumbuhkan empati terhadap sesama, menyusul peristiwa seorang siswa yang terjatuh saat perlombaan namun tidak ditolong oleh teman-temannya.



Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Anggota DPR ingatkan pentingnya perlindungan guru perempuan

Pewarta :
Editor: Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.