Logo Header Antaranews Jogja

Indeks Integritas Nasional 2012 naik

Selasa, 11 Desember 2012 18:36 WIB
Image Print
Komisi Pemberantasan Korupsi (ANTARA)

Jakarta (ANTARA Jogja) - Angka Indeks Integritas Nasional 2012 yang dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi meningkat dibanding 2011.

"Bila dibandingkan, IIN 2012 sedikit naik yaitu 6,37 dibandingkan 2011 yang berada di 6,31," kata Deputi Pencegahan Iswan Helmy dalam jumpa pers di gedung KPK Jakarta, Selasa.

Rincian dari nilai tersebut adalah nilai rata-rata integritas di tingkat pusat sebesar 6,86, nilai rata-rata integritas sektor publik di tingkat instansi vertikal sebesar 6,34 dan nilai rata-rata integritas di tingkat daerah 6,32.

Menurut Iswan Helmy, KPK melakukan survei tersebut sebagai upaya "check and balance" terhadap penyedia dan pengguna layanan.

"Ini adalah peringatan dini kepada setiap instansi untuk memperbaiki layanan sehingga harapannya adalah mendorong upaya peningkatan pemberantasan korupsi dalam poin-poin penilaian tersebut," ungkap Iswan.

Penilaian survei itu mengabungkan pengalaman responden terhadap tingkat korupsi yang dialaminya (pengalaman integritas) dan faktor-faktor yang berpotensi menyebabkan terjadinya korupsi (potensi integritas).

Di instansi pusat terdapat tujuh instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7 yaitu: PT. Jamsostek, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN), dan Kementerian Perdagangan.

Namun terdapat satu instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di bawah 6 yaitu Kementerian Kehutanan

Selanjutnya ada 19 unit layanan pada instansi pusat yang memperoleh nilai integritas di atas 7 yaitu antara lain Layanan Pengajuan Klaim Asuransi Jaminan Hari Tua, (PT. Jamsostek), Penyetaraan Ijazah (Kemendikbud), Persetujuan Impor (Kementerian Perdagangan) dan Izin Usaha (BKPM).

Masih ada satu unit layanan pada instansi pusat dengan nilai integritas di bawah 6 yaitu: Izin pelepasan Kawasan Hutan di Kementerian Kehutanan.

Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agama merupakan instansi dengan nilai rendah dibandingkan instansi lainnya, yaitu Kementerian Hukum dan HAM, POLRI, dan Mahkamah Agung.

Terdapat tiga unit layanan tertinggi pada instansi vertikal, yaitu: Surat Keterangan Catatan Kepolisian (Polri), Paspor (Kementerian Hukum dan HAM) dan Lembaga Permasyarakatan (Kementerian Hukum dan HAM).

Sementara tiga unit layanan dengan nilai terendah di unit layanan vertikal adalah Sertifikat Hak atas Tanah (BPN), Administrasi Pernikahan KUA (Kementerian Agama) dan Peralihan Hak atas Tanah (BPN).

Di tingkat pemerintah daerah, hasil survei menggunakan tiga unit layanan daerah yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat izin usaha perdagangan (SIUP) dan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap 60 daerah.

Hasilnya ada 16 pemda dengan nilai integritasnya masih di bawah 6 yaitu Pemkot Bekasi, Pemkot Medan, Pemkot Cirebon, Pemkot Jayapura, Pemkot Bima, Pemkot Ternate, Pemkot Palu, Pemkot Kendari, Pemkot Bandung, Pemkot Serang, Pemkot Bengkulu, Pemkot Semarang, Pemkab Jember, Pemkot Metro, Pemkot Bandar Lampung dan Pemkot Depok.

Ada empat pemda memperoleh nilai integritas di atas 7, yaitu Pemkot Bitung, Pemkot Pare-pare, Pemkot Banjarbaru, dan Pemkot Banda Aceh.

Ditambah tujuh tujuh pemda yang memperoleh kenaikan nilai integritas meningkat lebih dari 2 poin dari tahun lalu yaitu Pemkot Lubuk Linggau, Pemkab Manokwari, Pemkot Bogor, Pemkot Metro, Pemkot Serang, Pemkot Tangerang, dan Pemkot Semarang.

Survei yang berlangsung pada Juni-Oktober 2012 dilakukan terhadap 498 unit layanan yang tersebar di 20 instansi pusat, 5 instansi vertikal, dan 60 pemerintah daerah dengan jumlah responden pengguna layanan sebanyak 15.000 orang terdiri dari 1.200 orang responden di tingkat pusat, 8.160 orang responden di tingkat instansi vertikal, dan 5.640 orang responden di tingkat pemerintah daerah.(D017)



Pewarta :
Editor: Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026