Guru arisan dapatkan mengajar 24 jam sepekan

id guru mengajar sepekan

Guru arisan dapatkan mengajar 24 jam sepekan

Ilustrasi guru menagjar di kelas (Foto Antara)

Bukittinggi (Antara Jogja) - Guru yang bersertifikasi di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, membentuk sistem arisan dalam mendapatkan kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan.

"Jika tidak seperti itu kewajiban 24 jam mengajar dalam sepekan tak akan merata karena guru bersertifikasi sudah mencapai 1.232 orang," kata Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Bukittinggi Ellia Makmur, Rabu.

Sebelum sistem arisan dibentuk sebanyak 70 dari 1.232 guru bersertifikasi tidak kebagian dalam dapatkan kewajiban 24 jam mengajar dalam sepekan, karena jadwal mengajar sudah penuh.

"Karena tidak mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan, akhirnya tunjangan sertifikasi bagi 70 guru tidak dapat dibayarkan," kata dia.

Dengan adanya sistem harisan tersebut, guru bersertifikasi bergiliran dalam mendapatkan kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan, sehingga dana sertifikasi sama-sama dapat mereka nikmati.

Sesuai aturan, guru yang telah bersertifikasi agar mampu memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan.

"Tunjangan profesi hanya diberikan kepada guru yang memenuhi kewajiban mengajar 24 jam dalam sepekan," katanya.

Jika ada guru melakukan penipuan dengan membuat laporan mengajar tercapai 24 jam sementara kuantitasnya ternyata kurang, maka tunjangan yang telah disalurkan akan diminta untuk dikembalikan.

Dia berharap kepada guru yang telah bersertifikasi agar menjaga profesionalitasnya dengan bertanggung jawab terhadap kuantitas dan juga kualitas mengajar.

Dia menganjurkan guru yang telah bersertifikasi agar berusaha meraih posisi sebagai kepala sekolah atau wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan dan labor. Khusus SMK, minimal menempati posisi sebagai kepala bengkel atau kepala program.

"Kepala sekolah memiliki kewajiban mengajar hanya enam jam. Akan tetapi, dedikasinya sebagai kepala sekolah harus dia tunjukkan tanpa mengenal batas waktu," katanya.
(T.KR-HMR)