
PN Wates terapkan "CTS" berantas pungli

Kulon Progo (Antara Jogja) - Pengadilan Negeri Wates Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, menerapkan "case tracking system" sebagai proyek percontohan dalam memberantas pungutan liar dan mafia peradilan.
"Case tracking system" (CTS) adalah sistem untuk memantau pergerakan perkara, baik pidana maupun perdata sejak didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Wates sampai putusan akhir," kata Humas PN Wates Baryanto di Kulon Progo, Sabtu.
Ia mengatakan sistem CTS bahkan bisa merinci berapa biaya perkara yang harus dibayar pihak-pihak yang berperkara. Hal ini untuk menghindari pungli.
"Sistem CTS versi 2 adalah implementasi perbaikan peradilan sebagaimana `cetak biru` Mahkamah Agung (MA) sampai 2035. Jadi, seorang hakim bisa mengecek jadwal sidangnya, mengecek masa tahanan, dan jenis penahanan di manapun hakim berada," kata Baryanto.
Dengan sistem CTS versi 2, kata dia, tidak ada alasan lagi seorang hakim atau pegawai pengadilan menyatakan tidak tahu perkara mana saja yang sedang ditangani.
Untuk data statistik bisa tercatat sampai grafik dan persentase percepatan penanganan perkara setiap hakim.
Sementara, bagi para pengacara, kata dia, CTS versi 2 akan menambah "brand image" dan kepercayaan kliennya, karena klien pun bisa memantau perkara yang ditangani pengacaranya di manapun klien berada.
"Jadi, setiap tahapan sidang akan transparan. Ini merupakan bagian dari keterbukaan sistem peradilan hingga pelayanan informasi publik," katanya.
Ia mengatakan CTS versi 2 merupakan sistem yang dapat melacak perkara, hanya dengan memasukkan nomor perkara pada "search engine" melalui CTS.
"Setelah nomor perkara terlacak, akan ada beberapa kolom serta tabulasi yang tinggal diklik pada menu yang ingin diketahui," katanya.
Meski CTS versi 2 sudah diterapkan di PN Wates sejak awal 2013, kata Baryanto masih banyak warga Kabupaten Kulon Progo yang belum mengetahui, atau bisa mengakses informasi ini.
Hal itu, karena PN Wates belum melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Respon dari masyarakat masih negatif, karena kurangnya sosialisasi. Kami masih belum punya dana untuk sosialisasi ke masyarakat. Padahal, ini sangat bermanfaat bagi transparansi peradilan," katanya.
(KR-STR)
Pewarta : Oleh Sutarmi
Editor:
Mamiek
COPYRIGHT © ANTARA 2026
