
Kadin minta kenaikan tarif listrik bertahap

Jakarta (Antara Jogja) - Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta agar kenaikan tarif listrik untuk empat golongan konsumen nonsubsidi dilakukan bertahap, karena dampaknya terhadap peningkatan biaya produksi.
"Sikap dunia usaha agar kenaikan TDL (Tarif Dasar Listrik) bertahap, tidak sekaligus. Karena TDL naik dampaknya ke cost production, biaya kita meningkat. Kita meminta pengertiannya agar bertahap," kata Ketua Umum Kadin Indonesia Suryo Bambang Sulisto dalam jumpa pers "Catatan Awal Tahun: Kepemimpinan Ekonomi Baru 2014" di Menara Kadin, Jakarta, Senin.
Surya mengatakan selain meminta kenaikan tarif listrik secara bertahap, Kadin juga mendesak agar PT PLN (Persero) meningkatkan upaya efisiensi diri mengingat subsidi BBM dari anggaran APBN cukup besar yakni sekitar Rp300 triliun per tahun.
"Dipakai untuk listrik kira-kira 40 persen. Itu sangat berat, sangat besar. Mungkin PLN perlu meningkatkan upaya efisiensi diri, kenapa masih pakai diesel terus, kan ada gas, biothermal, batu bara, dan lainnya," ujar Suryo.
"Kita kan pengusaha harus menerima saja kenaikan TDL tapi sejauh mana PLN meningkatkan efisiensinya. Kita ingin lihat," tambahnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Prof. Dr. Didik J. Rachnini yang mendesak agar PLN sebaiknya meningkatkan efisiensi bahan bakar terlebih dahulu.
"Harusnya PLN pikirkan dahulu efisiensi, baru pikirkan kenaikan TDL," ujar Didik.
Pemerintah dan DPR sudah menyepakati kenaikan tarif listrik untuk empat golongan konsumen nonsubsidi setiap bulan sekali mulai 1 Mei 2014.
Keempat golongan tersebut adalah rumah tangga besar (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas, bisnis menengah (B2) dengan daya 6.600 VA sampai 200 kVA, bisnis besar (B3) dengan daya di atas 200 kVA. Golongan B2 dan B3 antara lain mal, hotel, perkantoran, dan apartemen.
Selain itu, kenaikan tarif listrik juga diberlakukan untuk kantor pemerintah sedang (P1) dengan daya 6.600 hingga 200.000 VA.
Pada 2013, pemerintah telah menaikkan tarif listrik rata-rata 15 persen. Seluruh golongan pelanggan listrik mengalami kenaikan tarif kecuali 450 VA dan 900 VA.
Kenaikan tersebut diterapkan setiap tiga bulan sekali dengan rata-rata 4,3 persen yakni per 1 Januari, 1 April, 1 Juli, dan 1 Oktober.
(M047)
Pewarta : Oleh Monalisa
Editor:
Masduki Attamami
COPYRIGHT © ANTARA 2026
