Logo Header Antaranews Jogja

ORI DIY-Jateng buka pos pengaduan UN

Senin, 14 April 2014 16:13 WIB
Image Print
Ombudsman Republik Indonesia (foto pedomannews.com)

Yogyakarta (Antara Jogja) - Lembaga Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta - Jawa Tengah membuka pos pengaduan pelaksanaan ujian nasional yang bisa diakses oleh masyarakat mulai Senin hingga berakhirnya pelaksanaan ujian.

"Ombudsman Republik Indonesia (ORI) perwakilan DIY - Jawa Tengah baru pertama kali membuka pos pengaduan ujian nasional. Pada tahun sebelumnya, kami membuka pos pengaduan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)," kata Pelaksana Tugas Kepala ORI Perwakilan DIY - Jawa Tengah Budhi Masthuri di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, pembukaan pos ujian nasional tersebut merupakan instruksi dari pusat dan menjadi program nasional karena melihat penyelenggaraan ujian nasional tahun lalu yang dinilai banyak masalah.

Masyarakat yang hendak mengakses pos pengaduan tersebut bisa menyampaikannya melalui pesan singkat telepon selular di nomor 083840551100 atau datang langsung ke Kantor ORI DIY - Jawa Tengah di Jalan Woltermonginsidi Nomor 20 Yogyakarta.

"ORI akan melakukan tindak lanjut sesuai aduan yang disampaikan," katanya.

Keberadaan pos pengaduan ujian nasional tersebut akan diteruskan dengan membuka pos pengaduan PPDB karena pada tahun sebelumnya banyak pengaduan yang diterima ORI.

ORI menerima lebih dari 40 laporan PPDB, sebagian besar terkait pungutan sekolah.

"Kami sudah mengeluarkan beberapa rekomendasi dan saran, mulai dari pengembalian pungutan sampai penjatuhan sanksi. Ada beberapa kasus lain yang sudah selesai diproses, namun kami belum mengeluarkan rekomendasi," katanya.

Selama pelaksanaan ujian nasional, ORI DIY - Jawa Tengah juga mengimbau ke seluruh sekolah untuk tidak mengaitkan pelunasan tunggakan administrasi keuangan siswa dengan hak siswa mengikuti ujian, memperoleh hasil ujian, rapor, surat keterangan hasil ujian nasional, dan ijazah.

"Sekolah juga harus menjaga akuntabilitas penyelenggaraan ujian nasional dengan melakukan pengawasan optimal guna mencegah praktik kecurangan, baik yang dilakukan secara individual atau sistematis," katanya.

Siswa penyandang disabilitas, lanjut dia, perlu mendapat pelayanan khusus dengan tidak membuat kebijakan diskriminatif untuk siswa tersebut.

ORI juga berharap, penyampaian SKHUN dapat dilakukan sesuai jadwal yang ditetapkan dan tidak melakukan penundaan agar siswa tidak kehilangan kesempatan memilih sekolah yang diinginkan pada masa penerimaan siswa baru.

(E013)



Pewarta :
Editor: Regina Safrie
COPYRIGHT © ANTARA 2026