
Hakim diminta pertimbangkan unsur muatan status Ervani

Bantul (Antara Jogja) - Penasihat Hukum Ervani Emy Handayani, terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik meminta hakim yang menangani perkara tersebut mempertimbangkan unsur-unsur muatan status dalam media sosial "facebook" yang diperkarakan tersebut.
"Kami harap hakim memperhatikan unsur-unsur muatan status Ervani, karena jelas bahwa Ervani tidak berniat menjelek-jelekkan (pelapor)," kata Penasihat Hukum Ervani Hamzal Wahyudin usai mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis.
Ervani, ibu rumah tangga warga Gedongan, Desa Bangunjiwo, Bantul tersebut harus berurusan dengan hukum karena statusnya di media sosial `facebook` dinilai mencemarkan nama baik pelapor, saat ini perkara disidangkan di PN Bantul.
Dalam persidangan tersebut Ervani didakwa dengan tuduhan pelanggaran pasal 27 ayat 3 UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang juga dikaitkan dengan pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yakni penghinaan dan menyerang serta pencemaran nama baik.
Dalam status Ervani dalam facebook yang diperkarakan tersebut, yakni "Iya sih, Pak Har baik, Yg gak baik itu yang namanya Ayas dan Spv lainnya. Kami rasa dia gk pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewelery. Banyak yg lebay dan msh labil sprt anak kecil,".
"Ervani tidak berniat menjelek-jelekkan, ini kritik terhadap manajemen Jolie (perusahaan yang dipimpin Dyas Sarastuti atau Ayas, yang kemudian melaporkan ke polisi)," kata Hamzal Wahyudin.
Adapun sidang ketiga tersebut digelar dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap eksepsi penasihat hukum yang dalam sidang Senin (17/11) lalu meminta hakim membatalkan dakwaan terhadap Ervani, namun jaksa dalam sidang ini menolak eksepsi tersebut.
"Itu (penolakan terhadap eksepsi) merupakan hak jaksa penuntut umum untuk membatah dalil-dalil yang menjadi dasar eksepsi kami, namun kami tetap minta hakim pertimbangkan eksepsi kami," katanya.
Kasus ini bermula saat Alfa Janto, suami Ervani yang bekerja di salah satu perusahaan di Yogyakarta, akan dipindahtugaskan ke Cirebon, namun karena merasa tidak ada perjanjian dalam kontrak kerja, Alfa Janto keberatan dengan keputusan manajemen.
Penolakan tersebut berujung pemecatan, dan merasa suaminya diperlakukan tidak adil, Ervani mengeluh di facebook beberapa bulan lalu, dalam statusnya, Ervani menyebut nama pimpinan perusahaan yang dianggap berperan dalam proses pemecatan suaminya.
(KR-HRI)
Pewarta : Oleh Heri Sidik
Editor:
Nusarina Yuliastuti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
