
Pemkab Sleman latih SDM hadapi MEA

Sleman (Antara Jogja) - Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan pelatihan dan sosialisasi kepada sumber daya manusia birokrasi dan dunia usaha untuk menghadapi MEA 2015, Senin.
Kepala Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Sleman Ambarwati, mengatakan pelaksanaan peserta hari pertama pada 8 dan 9 Desember yaitu seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman.
"Sedangkan hari kedua yaitu Rabu 10 Desember akan ada dua angkatan yang berlokasi di Aula Bappeda diikuti pelaku usaha di bidang kebudayaan dan pariwisata dan lokasi kedua yaitu di Pondok Makan Laras di jalan Kaliurang yang diikuti pelaku usaha bidang pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan," katanya.
Nara sumber yang mengisi pelatihan pada hari pertama yaitu dari Pusat Studi ASEAN Fisipol UGM, staf pengajar Fakultas Hukum UGM dan para praktisi serta para pakar regional.
Menurut nara sumber Prayoga Permana dari Pusat studi ASEAN, Prayoga Permana, MEA 2015 di Sleman telah dimulai sejak diterapkannya perdagangan bebas ASEAN sejak Mei 2010.
"Pasar perdagangan bebas ASEAN tersebut merupakan proses berkesinambungan, yang kemudian akan diakhiri di tahun 2030," katanya.
Prayoga memaparkan pula bahwa dalam MEA terdapat dua konsekuensi yang harus dilakukan yaitu bagaimana memanfaatkan pasar bebas tersebut dan bagaimana mempertahankan keunggulan produk dalam negeri.
"Hal inilah yang perlu dipikirkan Pemkab Sleman, karena masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pasar bebas, mengingat pasar bebas dapat dimanfaatkan sebagai celah atau peluang ekonomi untuk menyasar negara-negara yang secara ekonomi masih kurang daripada Indonesia," katanya.
Ia mengatakan, pasar bebas tidak begitu saja bebas, karena dalam kesepakatan juga masih memperbolehkan proteksi pada kekayaan lokal misalnya tenaga kerja yang masuk ke Indonesia harus bisa berbahasa Indonesia.
"Pemkab Sleman harus mensosialisasikan hal-hal tersebut ke tingkatan hingga akar rumput agar semua memahami apa dan bagaimana MEA. Apalagi semua produk yang masuk ke pasar global harus memiliki `world permit`," katanya.
Dalam proses sosialisasi tersebut, kata dia, harus dilakukan secara tersistem, sehingga fungsi sosialisasinya adalah bagaimana memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai aturan main MEA 2015.
"Selama ini masih banyak UKM yang belum memahaminya dengan baik terutama UKM yang noneksportir. Dengan pasar bebas berarti hanya ada pasar tunggal dan dalam pasar tunggal tersebut, konsumen akan mengutamakan rasionalitas, dan poin tersebut merupakan bahan Pemkab Sleman untuk menyiapkan masyarakatnya menghadapi MEA 2015," katanya.
(V001)
Pewarta : Oleh Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
Agus Priyanto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
