
10 Perda Yogyakarta dibatalkan

Yogyakarta, (Antara Jogja) - Sebanyak 10 peraturan daerah Kota Yogyakarta yang rata-rata sudah berusia tua disetujui oleh Pemerintah DIY untuk dibatalkan karena berbagai sebab, di antaranya sudah ada peraturan daerah penggantinya.
"Peraturan daerah yang dibatalkan adalah peraturan yang sudah tidak digunakan lagi, bukan karena peraturan tersebut bermasalah," kata Kepala Subbagian Perundangan Bagian Hukum Kota Yogyakarta Syahrudin Alwi Efendi di Yogyakarta, Rabu.
Pembatalan peraturan daerah tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 126/KEP/2016 tertanggal 3 Juni. Di dalam surat tersebut dinyatakan bahwa alasan pembatalan adalah peraturan daerah masih berlaku tetapi tidak bisa diterapkan karena dasar hukum pembentukan sudah berubah, serta sudah ada peraturan daerah penggantinya.
Sebagian besar alasan pembatalan tersebut disebabkan peraturan daerah bertentangan dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Sejumlah peraturan yang bertentangan dengan undang-undang tersebut adalah Perda Nomor 2 Tahun 1951 tentang tarif pajak kendaraan tidak bermotor, Perda Nomor 3 Tahun 1951 tentang sewa rumah, gedung dan lingkungan Kota Yogyakarta, Perda Nomor 3 Tahun 1952 tentang perubahan tarif pemasangan reklame.
Berikutnya, Perda Nomor 3 Tahun 1953 tentang perubahan pajak kendaraan tidak bermotor, Perda Nomor 5 Tahun 1953 tentang sewa rumah pemotongan hewan, Perda Nomor 12 Tahun 1953 tentang sewa kios milik pemerintah, Perda Nomor 5 Tahun 1961 tentant tarif renang di Kolam Renang Umbang Tirta.
Selain itu, terdapat peraturan daerah yang dinilai bertentangan dengan UU Pemerintah Daerah yaitu Perda Nomor 2 Tahun 1957 tentang Yayasan Kas Pembangunan Kota Yogyakarta, dan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1960 tentang izin menjual obat keras bagi pedagang kecil.
Perda Nomor 1 Tahun 1957 tentang tunjangan anggota DPRD juga dibatalkan karena tidak sesuai dengan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentan pedoman pengelolaan keuangan daerah.
Ia menambahkan, pembatalan 10 perda tersebut tidak akan berpengaruh terhadap berbagai kebijakan atau program dari Pemerintah Kota Yogyakarta.
Usai penetapan pembatalan, Pemerintah Kota Yogyakarta akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Yogyakarta untuk membuat payung hukum pencabutan perda yang dilakukan dengan mengajukan raperda pencabutan perda yang dibatalkan.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD Kota Yogyakarta Bambang Anjar Jalumurti mengatakan akan segera menjadwalkan pembahasan pencabutan perda.***2***
Pewarta : Eka Arifa Rusqiyati
Editor:
Victorianus Sat Pranyoto
COPYRIGHT © ANTARA 2026
