Logo Header Antaranews Jogja

Polres Bantul tangkap pengedar narkoba

Kamis, 4 Agustus 2016 17:20 WIB
Image Print

Bantul (Antara Jogja) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menangkap Rifai Nurochman (21), pengedar narkotika dan obat-obatan terlarang jenis psikotropika.

"Pelaku kami amankan di wilayah pedukuhan Kembaran, Desa Tamantirto, Kecamatan Kasihan, Minggu (31/7) sekitar pukul 23.00 WIB," kata Kasat Resnarkoba Polres Bantul AKP Rudy Prabowo saat gelar perkara kasus itu di Polres Bantul, Kamis.

Menurut dia, pelaku yang disebut-sebut sebagai bandar narkoba yang berprofesi sebagai buruh dengan alamat Tegal, Desa Tamantirto, Kasihan Bantul itu sudah relatif cukup lama diincar sebagai target operasi dalam kasus peredaran narkoba di Bantul.

Selain mengamankan pelaku, kata AKP Rudy, petugas juga menyita barang bukti berupa 1.000 butir tablet warna putih berlambang Y, kemudian satu botol warna putih dengan tutup bertuliskan mersi berisi 1.000 butir obat warna kuning berlambang mf.

Di samping itu, enam tablet kemasan warna hijau dan silver bertuliskan mersi Prohiper 10 Methykphenidate 10 miligram, lima butir obat warna putih berlambang Y dalam kemasan plastik klip bening, dan lima tablet dalam kemasan bertuliskan Alprazolam.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka mengaku menjual obat-obatan terlarang itu sejak setahun lalu dan dijual kembali kepada beberapa jaringan pengedar di bawahnya, pelaku mengaku menjual narkoba untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Modusnya pelaku memesan pada seseorang yang ada di Jakarta melalui BBM dan pembayaran dengan cara transfer, selanjutnya barang dikirim dan setelah didapat barang dikonsumsi sendiri dan sebagian dijual," katanya.

Menurut dia, atas perbuatan itu, tersangka akan dikenai Pasal 62 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dan Pasal 196 UU No. 36/2009 tentang Kesehatan.

"Ancaman hukumannya 5 dan 10 tahun penjara," katanya.

KR-HRI



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026