
Legislator : UU narkoba perlu direvisi

Sleman (Antara) - Anggota Komisi III DPR M Nasir Jamil menilai kasus penyalahgunaan narkoba saat sudah semakin berkembang dan bertambah jenisnya sehingga diperlukan revisi terhadap undang-undang yang mengatur tentang penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
"Seringkali dalam penanganan penyalahgunaan narkoba aspek regulasi menjadi kendala. Maka dari itu harus ada penyesuaian," kata Nasir saat berkunjung ke Polda Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, narkoba sudah menjadi masalah di setiap provinsi di Indonesia. Bahkan jika sebelumnya Indonesia dijadikan tempat transit narkoba, saat ini mulai muncul produsen narkoba di sejumlah daerah.
"Kondisi ini harus disikapi serius, tidak hanya oleh para penegak hukum, tetapi juga pemerintah. Termasuk, wacana menaikkan status BNN setingkat dengan kementerian agar memudahkan koordinasi," katanya.
Ia mengatakan, perlu ada pembahasan dengan penegak hukum dan instansi yang ada di daerah karena ini juga menyangkut persoalan anggaran nantinya.
Kunjungan Komisi III ke Polda DIY dalam upaya mendapatkan masukan terhadap pemberantasan narkoba yang sudah dilakukan Polda DIY, BNNP DIY maupun Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DIY.
"Yogyakarta sebagai kawasan pendidikan menjadi sasaran empuk bagi pengedar narkoba. Dalam perjalanannya, penanganan narkoba bisa dibilang cukup berhasil karena prevalensi peredaran narkoba dari tahun ke tahun selalu positif. Cara penanggulangan narkoba di DIY bisa menjadi masukan bagi kami," katanya.
Kapolda DIY Brigjen Polisi Ahmad Dofiri mengatakan, pada 2008, Yogyakarta berada nomor urut ke-2 sebagai pengguna narkoba terbesar setelah Jakarta.
"Pada 2014 turun ke posisi lima dan tahun ini berada di posisi ke delapan. Grafiknya selalu positif. Ini karena banyak faktor bisa dari penanganan dan pencegahan yang dilakukan semua pihak," katanya.
(V001)
Pewarta : Victorianus Sat Pranyoto
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
