Disdikpora didesak terapkan perda pendidikan karakter

id pendidikan karkater

Kulon Progo (Antara) - Ketua DPRD Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta, Akhid Nurtayati mendesak Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga setempat segera menerapkan Peraturan Daerah tentang Pendidikan Karakter yang disahkan sejak 2015.

Akhid Nuryati di Kulon Progo, Rabu, mempertanyakan Perda tentang Pendidikan Karakter yang belum dilaksanakan.

"Kami tunggu peraturan bupati (perbup) pendidikan berkarakter. Kami berharap penyelenggaraan pendidikan berkarakter berjalan lancar," kata Akhid.

Ia mengatakan Perda tentang Pendidikan Karakter dirancang sedemikian sehingga diharapkan mutu pendidikan meningkat. Saat ini, mutu pendidikan di Kulon Progo masih tertinggal dibandingkan kabupaten/kota di DIY.

Selain itu, angka kekerasan anak juga meningkat, dan angka putus sekolah juga cukup tinggi sehingga perlu menjadi perhatian bersama.

"Ada 18 ciri pendidikan karakter, poin yang dimaksukan yakni gotong royong dan menghomati guru," kata dia.

Menurut Akhid, Perda Kabupaten Kulon Progo Nomor 18 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Pendidikan Karakter diamanatkan agar potensi lokal masuk dalam kurikulum sekolah sehingga siswa bisa memahami potensi lokal yang ada di Kulon Progo, termasuk angguk yang merupakan potensi lokal unggulan di bidang kesenian.

Untuk merealisasikan wacana ini, lanjut Akhid, perlu dilakukan sosialisasi secara intensif dengan semua stakeholder pendidikan. Baik Dinas Pendidikan, pemerhati pendidikan, sekolah maupun siswa, agar masuknya angguk dalam kurikulum sekolah bisa diterima masyarakat luas.

"Kami berharap semua group angguk mampu mengembangkan manajemen dan materi yang diperlukan untuk pengembangan seni angguk sehingga pada saatnya nanti seniman angguk bisa berkontribusi secara optimal dalam pembelajaran angguk di sekolah-sekolah baik yang konvensional maupun yang inovatif," kata Akhid.

(KR-STR)