Selain Marianus, KPK juga menetapkan Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) Wilhelmus Iwan Ulumbu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Marianus Sae ditahan di Rutan Klas 1 Jakarta Timur Cabang KPK," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Marianus yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK tidak memberikan komentar apa pun setelah keluar dari gedung KPK dan langsung masuk mobil tahanan KPK yang telah menunggunya.
Sementara itu, Wilvridus Watu pengacara keluarga Marianus menyatakan Marianus akan menaati proses hukum di KPK dengan menyampaikan hal-hal yang berkaitan dengan fakta dan peristiwa yang terjadi.
"Tadi kami hanya diberi waktu sedikit untuk berbicara dengan Pak Marianus. Pada intinya, Pak Marianus itu menyampaikan bahwa beliau tidak pernah lakukan hal-hal yang dituduhkan kepada beliau," kata Wilvridus di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Ia pun menyatakan akan mengunjungi Rutan KPK untuk mendapatkan informasi yang lebih akurat terkait dengan fakta dan peristiwa yang terjadi langsung dari Marianus.
Vinsensius Maku, perwakilan keluarga Marianus lainnya mengungkapkan bahwa sampai saat ini belum ada pengacara yang mendampingi Marianus.
"Perlu kami tegaskan belum ditunjuk pengacara untuk dampingi beliau dalam kasus ini tetapi dari keluarga sudah memutus kami untuk mendampingi keluarga membuat jelas status hukum Pak Marianus terhadap institusi penegak hukum di mana pun," ucap Vinsensius.
Ia pun menyatakan bahwa dirinya bersama dengan Wilvridus diberi kuasa dari istri Marianus untuk mendampingi Marianus.
"Keluarga memberikan kuasa kepada kami, ini surat kuasanya dari istri beliau. Kenapa ada surat kuasa ini? Sejak dari Sabtu hilang komunikasi antara Marianus dengan keluarga sehingga keluarga membutuhkan informasi dan komunikasi yang jelas kepada Marianus, maka kami diminta untuk datang ke sini," tuturnya.
Dalam konferensi pers, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyatakan pemberian uang dari Wilhelmus kepada Marianus terkait "fee" proyek-proyek di Kabupaten Ngada.
"Wilhelmus merupakan salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang kerap mendapatkan proyek-proyek di Kabupatem Ngada sejak 2011," kata dia.
Wilhelmus membukakan rekening atas namanya sejak 2011 dan memberikan ATM bank tersebut kepada Marianus pada 2015.
Total uang yang ditransfer maupun diserahkan secara tunai oleh Wilhelmus kepada Marianus sekitar Rp4,1 miliar.
"Pemberian dilakukan pada November 2017 Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta, Desember 2017 terdapat transfer Rp2 miliar dalam rekening Wilhelmus, 16 Januari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp400 juta, 6 Februari 2018 diberikan tunai di rumah Bupati Rp200 juta," ucap Basaria.
Menurut dia, pada 2018 Wilhelmus dijanjikan proyek di Kabupaten Ngada senilai Rp54 miliar terdiri atas pembangunan jalan Poma Boras Rp5 miliar, jembatan Boawe Rp3 miliar, jalan ruas Ranamoeteni Rp20 miliar, ruas jalan Riominsimarunggela Rp14 miliar, ruas jalan Tadawaebella Rp5 miliar, ruas jalan Emerewaibella Rp5 miliar, dan ruas jalan Warbetutarawaja Rp2 miliar.
Sebagai penerima, Marianus disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sedangkan pihak pemberi Wilhelmus disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.